MEDIA MATA BIND SUMENEP - Inisial J dimana merupakan warga Desa Gedungan Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur. Inisial J ditetapkan sebagai tersangka kasus pembuangan Bayi berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/B/144/VI/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, tanggal 18 Juni 2024.
"Karena bujuk rayuan tukang ojek online (Oknum Ojol) tersebut, akhirnya pelaku J luluh dan kemudian tukang ojek online tersebut mengajak pelaku J ke sebuah Rumah Kos di daerah Surabaya dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak 1 kali," ungkap AKP Widiarti dalam keterangan press realese. Senin (24/6/2024).
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, S.H menyampaikan, pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 11.30 Wib, dipinggir jalan depan garasi mobil milik inisial M.A.W yang beralamat Jl. Bromo No.17 Dusun Pasar Kayu Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep.
"Tersangka pelaku inisial J selaku pelaku pembuangan bayi membawa bayi (Balita) diselimuti daster warna kuning kemudian dibungkus dengan kantong plastik warna merah, dan dibuang di depan garasi rumah M.A.W," terang AKP Widiarti.
Lanjut dalam keterangan AKP Widiarti menyampaikan, berawal pada tahun 2023 pelaku J bekerja sebagai penjaga toko klontong di Surabaya. Kemudian pelaku J berkenalan dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal berprofesi sebagai tukang ojek online pada saat pelaku J berbelanja kebutuhan toko, kemudian pelaku J ketemuan dengan tukang ojen online tersebut.
Kemudian tukang ojek online tersebut mengajak pelaku J untuk melakukan hubungan badan, namun saat itu pelaku J menolak dengan alasan takut hamil karena tidak menggunakan KB (kontrasepsi KB).
"Karena bujuk rayuan tukang ojek online tersebut, akhirnya pelaku J luluh dan kemudian tukang ojek online tersebut mengajak pelaku J ke sebuah rumah Kos di daerah Surabaya dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak 1 kali," ungkap AKP Widiartinya
Kemudian bulan November 2023 pelaku J kembali ke Sumenep dan tidak bekerja lagi sebagai penjaga toko. Dan pertengahan bulan Ramadhan 2024 pelaku J baru mengetahui bahwa dirinya hamil.
"Pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 07.00 Wib, pelaku J melahirkan seorang seorang bayi perempuan di dalam kamar rumahnya tanpa bantuam siapapun. Sekira pukul 10.00 Wib pelaku membuang bayi perempuannya tersebut," tuturnya.
Adapun barang bukti yang telah diamankan dari pelaku J yaitu;
- Helm merk GTR berwarna kuning bertulisan Silence is better than ues.
- Sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty Nopol M3747 VV berwarna hijau,
- Rok panjang bahan jeans berwarna biru bermotif bintik putih bercak darah,
- Daster warna kuning motif bunga bunga ada bercak darah,
- Jaket bahan parasut berwarna abu-abu dengan tulisan unlimited supplayco 1979,
- Satu buah kantong plastik warna merah,
"Pasal yang diterapkan terapkan terhadap pelaku inisial J terjerat pasal 305 dan atau pasal 308 KUH Pidana "barang siapa menaruh anak yang dibawah umur tujuh tahun disuatu tempat supaya dipungut oleh orang lain, atau dengan maksud akan terbebas dari pada pemeliharaan anak itu meninggalkannya, dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan," tutupnya dalam press release ungkap kasus pembuangan bayi, tertanda Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Irwan Nugraha, S.H., M.H
(Ong)
Posting Komentar
MEDIA MATA BIND