Klaim Cepat Asuransi Akda Extra, Serahkan Klaim Peserta Meninggal Dunia Karena Sakit


MEDIA MATA BIND BEKASI - Proses cepat dan mudah, penyerahan klaim PT. Asuransi Bhakti Bhayangkara (PT. ABB) Akda Extra kepada peserta yang meninggal dunia karena sakit, yaitu Almarhum (Alm) atas nama Hasan, karyawan salahsatu perusahaan di kawasan Tambun, Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

"Dalam waktu 2 hari sejak berkas masuk tanggal 10 Juni 2024. Pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024, santunan untuk Alm. Hasan sudah di terima oleh keluarganya yang dikuasakan kepada Kombes Pol Purn Suyanto, SH sebagai koordinator karyawan," terang Subono Kadiv Akda Extra. Rabu (11/6/2024).

Subono, S.Pd, SH, MM selaku Kadiv Akda Extra menerangkan, PT. ABB Akda Extra adalah murni kegiatan untuk kemanusiaan dengan prinsip kemitraan, untuk membantu masyarakat dengan premi sangat terjangkau dan proses klaim sangat mudah.

"Masa 5 tahun perjalanan Media MATA BIND kerjasama kemitraan dengan PT. ABB Akda Extra, melaksanakan penyerahan klaim untuk keluarga Alm. Bapak Hasan meninggal dunia karena sakit," tukasya.

Menurut Subono, biaya (premi) menjadi peserta ABB Akda Ekstra itu sangat terjangkau, yakni Rp.50.000 (Lima puluh ribu rupiah) per tahun. Dan proses klaim sesesui S.O.P juga sangat mudah," tukasnya.

Lanjut Subono menuturkan terkait sangat mudahnya proses klaim yang dilakukan oleh PT ABB Akda Extra, sesuai Standart Operasional Prosedur (S.O.P) tentang prosedur tata cara persyaratan dan kelengkapan  administrasi proses klaim.

"Proses klaim keluarga Alm. Bapak Hasan sebagai berikut. Pada hari Senin berkas kami terima PDF dan verifikasi atau dicek Kartu Akda Extra di IT (red, informasi digital), data sudah sesuai kepesertaan, berkas lengkap dan lanjut diajukan sesuai S.O.P, dan alhamdulillah pada hari Selasa tanggal 11Juni 2024, Dana klaim atas nama Almarhum meninggal karena sakit (meninggal wajar), Dana santunan telah diterima perwakilan dari keluarga Almarhum, langsung diterima oleh Koordinator karyawan bapak Purn. Suyanto. Foto dokumen bukti penyerahan sudah terlampir," tuturnya.

Subono S.Pd, SH, MM bermohon dan  menyampaikan banyak terimakasih atas kepercayaan keluarga Alm. Bapak Hasan yang telah bergabung bersama PT ABB Akda Ekstra dan pentingnya Akda Ekstra dalam memberikan perlindungan diri dan keluarga dari segela resiko.

"Kami atas nama Akda Extra dan selaku Kadiv Akda Extra menghaturkan banyak terimakasih atas kepercayaannya telah gabung bersama Akda Extra. Dan berharap agar berkenan untuk mensosialisasikan, berbagai edukasi, informasi untuk mengajak, dan sadar akan pentingnya, manfaatnya perlindungan diri dari segala resiko akibat kecelakaan yang dijamin 24 jam untuk 1 tahun dengan hanya premi Rp.50.000,- per tahun," ujarnya.

Oleh sebab itu kata Subono, terkait premi dan klaim menjadi kepesertaan Asuransi Bhakti Bhayangkara Akda Extra, yaitu dengan mengeluarkan dana premi hanya Rp.50.000 per tahun, dapat dianalogikan sebagai sedakoh pada dirinya sendiri ataupun stop beli rokok 2 bungkus saja, lalu kita bagi 12 bulan, maka hanay Rp. 4.000,- (Empat ribu rupiah).

"Berharap peserta Akda Extra tidak mengalami atau terjadi resiko tersebut. Namun apabila terjadi, maka kami bantu proses klaim dengan cukup mudah prosesnya sebagaimana klaim Alm. Hasan yang telah diterima keluarganya," ujarnya.

Subono juga mengatakan, hal yang tidak kalah pentingnya untuk disampaikan bahwa, menjadi peserta Akda Extra ada ketentuan umur, dan ketentuan kepesertaan ganda (memiliki asuransi dari lain).

"Peserta Akda Extra minimal umur 10 tahun, maximal umur 65 tahun. Dan apabila yang bersangkutan (Peserta) memiliki asuransi lain tidak menggugurkannya, justru bisa terima double klaim," tegasnya.

Untuk diketahui bersama, memasuki masa 5 tahun perjalanan kerjasama Media MATA BIND bersama PT. Asuransi Bhakti Bhayangkara (PT. ABB) dengan produk unggulan Akda Extra, melindungi 24 jam dari segala resiko sekecil apapun kecelakaan, santunan meninggal dunia, cacat tetap atau biaya pengobatan akibat kecelakaan, serta bantuan biaya pemakaman untuk peserta meninggal karena sakit bukan akibat kecelakaan (meninggal wajar).

Adapun manfaat kepesertaan Akda Extra sebagai berikut.

1. Meninggal dunia akibat kecelakaan Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah)

2. Cacat tetap akibat kecelakaan Rp. 20. 000.000,- (Dua puluh juta rupiah)

3. Biaya pengobatan akibat kecelakaan Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah)

4. Biaya pemakaman meninggal bukan akibat kecelakaan (meninggal wajar/ karena sakit) Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah)

5. Bantuan kebakaran rumah tinggal Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah)

(Ong/Redaksi)

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

Lebih baru Lebih lama