MEDIA MATA BIND ,- Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi syarat saat melakukan pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai Senin, 1 Juli 2024.
Kasi Binyan Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo menuturkan bahwa uji coba tersebut akan diterapkan di semua jenis SIM mulai Senin (1/7/2024) hingga Senin (30/9/2024)
Uji coba tersebut akan dilaksanakan di beberapa provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jakarta, Kalimantan Timur, dan Nusa Tenggara Timur.
“Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Repubik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi,” ungkap Faisal dalam keterangan resmi yang diterima Kompas
Bahwa peraturan tersebut merupakan uji coba dan kami akan terus memastikan bahwa tidak akan terjadi hambatan yang dimana sebelum di terapkan secara nasional.
Lau bagaimana jika masyrakat yang belum mempunyai BPJS akan saat mengurus SIM ?
Terkait dengan pertanyaan tersebut, Faisal mengimbau kepada masyarakat yang belum mendaftar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan untuk segera mendaftar.
Nantinya, pengecekan status aktif kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat
pengurusan SIM.
Cara tersebut dilaksanakan sebagai alat untuk menjaring peserta BPJS Kesehatan yang tidak aktif agar dapat terliterasi.
Terpisah, Direktur Kepesertaan BJPS Kesehatan, David Bangun mengungkapkan bahwa masyarakat yang belum mendaftar tidak perlu khawatir.
Pada minggu pertama pelaksanaan, akan ada petugas BPJS Kesehatan di seluruh kantor polda lokasi uji coba.
Petugas dari BPJS Kesehatan yang sudah berada di kantor polda akan melakukan sosialisasi kepada pemohon SIM.
“Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN. Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung oleh petugas BPJS Kesehatan di sana,” terangnya
Ikuti saluran MATA BIND di
WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VacUhK035fM1T4W5Du2Q
Posting Komentar
MEDIA MATA BIND