Satreskrim Polres Sumenep Amankan Oknum Guru Pelaku Pencabulan 3 Siswi Sekolah Dasar


MEDIA MATA BIND SUMENEP ,- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap 3 anak dibawah umur yakni siswi Sekolah Dasar (SD).

"Terduga pelaku berinisial ST beralamat di Desa Kebunagung Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep sudah diamankan di Polres Sumenep," ungkap Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso. Rabu (5/6/2024)

Berdasarkan Laporan Polisi nomor : 1.  LP/B/121/V/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, tanggal 20 Mei 2024 dan LP/B/122/V/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/ POLDA JATIM, tanggal 20 Mei 2024 serta LP/B/123/V/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, tanggal 20 Mei 2024. Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso.

"Pelaku (ST) yang ditetapkan sebagai tersangka terhitung pada tanggal 5 Juni 2024," jelasnya.

Lanjut AKBP Henri menjelaskan, pada hari Senin 3 Juni 2024 kemarin pelaku (ST) sebagai terlapor tidak hadir dari panggilan penyidik Polres Sumenep, namun pada selasa 4 Juni 2024, pelaku (ST) datang ke Polres Sumenep bersama kuasa hukumnya menghadap penyidik dan langsung diamankan di  Polres Sumenep.

"Pelaku (ST) dijerat pasal 82 ayat (1), (3) RI No.17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara

Diketahui, korban pencabulan ada 3 anak diantaranya siswa kelas 1 SMP (Alumni), Kelas 6 SD dan kelas 4 SD. Dua korban warga Desa Kebunagong dan satu korban warga Desa Pandian, Kecamatan Kota.

Adapun modus yang dilakukan oleh pelaku atau tersangka dengan cara memegang bagian sensitif korbannya. Sedangkan kejadian pencabulan yang dilakukan pelaku atau tersangka yakni :

1. Pada  tanggal 14 dan bulan lupa tahun 2022 sekitar pukul 12.00 Wib, di dalam mobil tepatnya di pinggir jalan yang berlokasi Jl. Raya Lenteng Desa Kebunagung Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep.

2. Pada hari dan tanggal lupa bulan Juni tahun 2023 sekira pukul 07.00 Wib, di dalam kamar rumah milik ST (tersangka) yang beralamat  Desa Kebunagung Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep 

3. Pada hari Selasa tanggal 03 Juli 2023 sekitar pukul 08.30 Wib, di ruang kelas IV SDN Kebun Agung 2 Alamat Desa Kebun Agung Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep.

"Barang bukti (BB) yang diamankan oleh Polres Sumenep yakni berupa, baju sekolah warna putih, rok sekolah berwarna merah, kerudung berwarna putih, celana dalam (Sot) berwarna biru tua, baju sekolah warna putih, Rok sekolah berwarrna merah, kerudung berwarna putih," tutupnya.

(Ong)

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

Lebih baru Lebih lama