Pemerintah Kota Bekasi Kembali di Demo Lagi Oleh Aliansi Rakyat Bekasi ( ARB )


MEDIA MATA BIND kota Bekasi - pemkot Bekasi kembali di demo lagi pada Hari ini Jumat 12 , juli 2024 . Oleh Aliansi rakyat Bekasi, Masalah kemiskinan sosial pendidikan Yang dilakukan oleh itu kita sama-sama bisa sebut sebagai PJ walikota tidak bisa dan tidak mampu untuk melakukan penyelesaian yang ada di kota Bekasi. Hidup rakyat Bekasi  hidup rakyat Bekasi 
.
Pemerintah kota Bekasi adalah lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan реїкухлан nasyarakat di tingkat lokal atau kota. Dalam banyak negara, pemerintah kota dipimpin oleh seorang walikota atau kepala daerah yang dipilih secara demokratis untuk пами черentingan penduduk kote.

Saraparsa Pall beervasi mengenal data dan informasi yang didapatkan erdapat permasalahan Atavaluasi dan dibenahi didalam pemerintah kota Bekasi, bahwe sendapat penyalahgunaan Jaostan dan wewenang seste maladministrasi dengan temuan yaitu

Dengan Sengaja membuat kebijakan berupa peraturan Walikota dalam hal izin operasi kepada Tempat Hiburan Malam di Kota Bekasi pada saat Bulan Suci Ramadhan Tahun 2014 yang memiou kontroverai serta penolakan dari Ormas islam maupun nasional, Retha melavan Fatwa MUZ Kota Bekasi yang melarang seluruh tempat hiburan malam Kota Bekaas beroperasi di Bulan Suci Ramadhan hingga timbulnya perlawanan pihak MUS terhadap kepijakan PJ. Walikota yang berdampak situasi gaduh di Kota Bekasi,

2. Memberikan Hak Izin pengelolaan Pasar Jats Asih kepada kepada PT. Mukti Sarana Abadi (MSA) yang terbukti Tidak sehat, cacat hukum, sengaja melaawan hukum dalam prosesi pengelolaan pasar Jati Asih setiap tahunnya (tidak melakukan kewajiban sesuai dengan PKS dengan phak Penkot Bekasi), menjadi temuan Audit Badan Pemeriksa Keuangan Indonesia (BPK) pada tahun 2021 dan 2022, melakukan pembangunan kios illegal diluar dari kesepakatan PKS baik secara teknis maupun aturan main yang berlandaskan hukum, tidak memberikan hak kesejahteraan (pemberian Gaji pokok, Jaminan Asuransi Tenaga Kerja, dan Jaminan Asuransi Kesehatan) terhadap para karyawannya selama 7 (tujuh) bulanı

3. Tidak menjalankan tugas dalam hal pemberian akses informasi secara transparansi, dan akuntabilitas, serta acapkali spatis dalam menyikapi suatu permasalahan di kota Bekasi serta dalam hal pemberian akses informasi atas sebuah masalah yang berdampak langsung kepada masyarakat Kota Bekasi thak dan kewajiban selaku PNS)

Bengan temuan tersebut berdampak pada kegaduhan yang terjadi di Kota Bekasi. Lalu Berdasarkan surat edaran Kemendagri RI NG 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 tentang kewenangan Repala Daerah pada daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian dan pasal 71 ayat 2 UU No. 10 Tahun 2016 "bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Hakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri" Berdasarkan hal-hal diatas naka kami dars Altanat Rakyat Bekas: menuntut :

1. Kebijakan Rotasi-mutasi PJ Walikota Bekasi terbukti melanggar Surat Edaran

Kemendagri RI No 100.2.1.3/1575/83 tanggal 29 Maret 2024 dan pasal 71 ayat 2 U0

No. 10 Tahun 2016.

2. Kemendagri RI harus mengevaluasi PJ Walikota Bekasi karena terbukti dengan sengaja melawan hukum dan diduga membuat kegaduhan di Kota Bekasi.

Diduga kebijakan Rotasai-mutasi syarat akan kepentingan titipan politik salah satu oknum petinggi politisi Kota Bekasi, itu merupakan kejahatan tersistematis

Hery

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

Lebih baru Lebih lama