JAM-Pembinaan: Pengabdian 10 Tahun RSU Adhyaksa Optimalkan Peran Kesehatan Yustisial Kejaksaan


MEDIA MATA BIND Jakarta – Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa telah sampai pada satu dekade pengabdiannya. Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan) Prof (HC). Dr. Bambang Sugeng Rukmono menyampaikan bahwa dalam kurun waktu tersebut telah dilalui dengan penuh perjuangan dalam menjalankan tugas dan fungsi mendukung pelayanan kesehatan yang berkualitas.

“Semangat dan dedikasi yang tinggi dalam usaha merintis berdirinya RSU Adhyaksa pada masa tersebut dan adanya keterbatasan, tidak mengurangi upaya jajaran RSU Adhyaksa untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan lebih mandiri,” ujar JAM-Pembinaan.

Hal itu disampaikan oleh JAM-Pembinaan dalam sambutannya secara virtual pada pelaksanaan Diskusi Panel dengan tema “Peran Kesehatan Yustisial dalam Penegakan Hukum dan Mendukung Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI” yang diselenggarakan oleh RSU Adhyaksa pada Jumat 20 September 2024 di Hotel Aston Simatupang, Jakarta Selatan.

Adapun diskusi panel ini menghadirkan narasumber Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. dengan materi “Transformasi Kedokteran Kehakiman Menjadi Kesehatan Yustisial” dan Guru Besar Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Prof. Dr. dr. Herkutanto, Sp.F (K)., S.H., LL.M., FACLM dengan materi “Ruang Lingkup Pelayanan Kedokteran Forensik dan Medikolegal dalam Membantu Fungsi Kesehatan Yustisial”.

Selain itu, hadir juga narasumber Dosen Fakultas Psikologi Universitas Indonesia Nathanael Elnadus Johanes Sumampouw, M.Psi., M.Sc., Ph.D., Dokter Pendidik Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Dr. dr. Natalia Widiasih Raharjanti, Sp.KJ (K)., M.Pd.Ked., dan Dokter Spesialis Patologi Forensik Dr. dr. Ade Firmansyah, Sp.FM (K). Untuk diketahui, RSU Adhyaksa merupakan RS Kelas B milik Kejaksaan RI yang diresmikan pada tanggal 12 September 2014.

Selama 10 tahun beroperasional, RSU Adhyaksa bertugas mendukung tugas dan fungsi kejaksaan dalam proses penegakan hukum di bidang kesehatan melalui pelayanan forensik klinik
JAM-Pembinaan juga menuturkan bahwa eksistensi RSU Adhyaksa sebagai pelaksana salah satu kewenangan Kejaksaan dalam hal kesehatan telah dimulai bahkan sebelum diatur secara formal. Pasca diterbitkannya Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-30/A/JA/10/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSU Adhyaksa Kejaksaan Republik Indonesia, barulah secara resmi RSU Adhyaksa berdiri.

Jauh sebelum itu pada tanggal 27 Juli 2010, Kejaksaan RI melakukan kerja sama dengan Kementerian Kesehatan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan yakni Rumah Sakit Pusat Kesehatan Kejaksaan RI, yang menjadi asal mula lahirnya RSU Adhyaksa. 

“Dengan usia yang saat ini telah mencapai 10 tahun, RSU Adhyaksa telah banyak capaian yang patut diapresiasi dalam memperoleh kepercayaan atas kinerjanya memberikan kemudahan akses layanan kesehatan bagi masyarakat,” imbuh JAM-Pembinaan.

Atas nama Kejaksaan RI, JAM-Pembinaan mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Direktur RSU Adhyaksa serta seluruh manajemen dan tenaga kesehatan RSU Adhyaksa atas kerja keras serta pengabdiannya dalam mengelola RSU Adhyaksa.

“Capaian kinerja tersebut perlu dipertahankan dan ditingkatkan dalam kualitas pelayanan yang andal dan professional, serta tetap mengarahkan orientasi pelayanan kesehatan kepada semua pihak dengan standar pelayanan yang sama. 

Hal itu disesuaikan dengan motto RSU Adhyaksa yakni “Melayani dengan Hati untuk Kesehatan Anda”,” tutur JAM-Pembinaan.

Berkembangnya organisasi Kejaksaan RI dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, JAM-Pembinaan mengungkap bahwa terdapat penambahan kewenangan Kejaksaan yakni menyelenggarakan layanan kesehatan yustisial sesuai dengan Pasal 30 huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

JAM-Pembinaan mengungkapkan penguatan secara kelembagaan terhadap kewenangan penyelenggaraan kesehatan yustisial telah dilaksanakan dengan terbitnya Peraturan Kejaksaan RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI.

Secara teknis, kesehatan yustisial memiliki beberapa pelayanan mengikuti ketentuan tentang perumahsakitan secara umum, namun memiliki fitur-fitur khusus yang mampu mendukung penyelenggaraan kewenangan kesehatan yustisial kejaksaan, antara lain untuk pembantaran, assessment narkoba, merehabilitasi narapidana pecandu narkoba, dan melakukan pengujian laboratorium forensik, serta bagaimana prosedur dalam pelayanan kesehatan bagi terdakwa dan tahanan yang masuk dalam ranah pelayanan hukum Kejaksaan RI.

JAM-Pembinaan juga menyampaikan kesehatan yustisial memiliki peranan yang krusial dalam sistem peradilan, terutama dalam mendukung tugas dan fungsi kejaksaan. Sebagai institusi penegak hukum, Kejaksaan tidak hanya bertanggung jawab atas penuntutan perkara, tetapi juga perlu memastikan bahwa setiap proses hukum berlangsung adil dan sesuai dengan prinsip kesehatan, baik fisik maupun mental, bagi semua pihak yang terlibat.

“Kewenangan tersebut merupakan sebuah hal baru bagi Kejaksaan RI yang secara yuridis diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk membangun, menata dan mengoperasikan semua bentuk layanan kesehatan baik dalam rangka penegakan maupun untuk pelayanan kepada masyarakat,” ujar JAM-Pembinaan menambahkan.

Akhir kata, JAM-Pembinaan mengucapkan selamat mengikuti diskusi panel yang diselenggarakan hari ini dan mengucapkan selamat ulang tahun ke-10 untuk RSU Adhyaksa Jakarta.

“Selamat Hari Ulang Tahun ke-10 RSU Adhyaksa Jakarta! Semoga dedikasi pengabdian dalam pelayanan kesehatan dapat terus bermanfaat di tengah masyarakat dan bagi Institusi Kejaksaan RI,” pungkas JAM-Pembinaan. (K.3.3.1)


Riyan

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

Lebih baru Lebih lama