Ditresnarkoba Polda Babel Amankan 2,6 Kg Sabu dan 1,4 Kg Ganja dari Pekerja Bangunan di Pangkalpinang


MEDIA MATA BIND Pangkalpinang ,- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung berhasil menangkap RH alias Rudi, seorang pekerja bangunan, di rumahnya yang terletak di Kelurahan Air Kelapa Tujuh, Kecamatan Rangkui, pada Rabu dini hari (25/9/2024).

Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menemukan narkoba yang disimpan di tempat tinggalnya.

Kombes Pol Slamet Ady Purnomo, selaku Dir Resnarkoba Polda Babel, menjelaskan bahwa tim berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 2.685 gram (2,6 kilogram) dan ganja seberat 1.423 gram (1,4 kilogram) dari kediaman pelaku.

“Benar, pelaku ditangkap atas kepemilikan narkoba,” ungkap Slamet.

Kasus ini terungkap ketika RH ditangkap bersama satu paket sabu yang ditemukan dalam bagasi motornya.

“Setelah dilakukan pengembangan, tim menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja dalam ukuran besar di rumah pelaku,” lanjutnya.

Barang bukti yang diamankan mencakup dua plastik bening berisi sabu, tujuh plastik strip besar berisi sabu, dan 24 plastik strip sedang berisi sabu.

Selain itu, ada dua kardus berisi ganja, satu tas ransel hitam, satu unit timbangan digital, satu sepeda motor, tiga handphone, serta berbagai plastik yang digunakan pelaku.

“Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Pelaku RH kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Subs Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan ini mencerminkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.


Red

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

Lebih baru Lebih lama