JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Setujui 2 Pengajuan Keadilan Restoratif, Salah Satunya Perkara Penadahan di Kapuas


MEDIA MATA BIND Jakarta - Selasa 1 Oktober 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 2 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice).

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Abdul Rasyid bin Syahrani dari Kejaksaan Negeri Kapuas, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Kejadian perkara bermula pada tanggal 12 Maret 2024, Saksi Corazon Liberty Bawole berkunjung ke rumah Saksi Fery Aris Harjanto bin Surono (suami dari tante Saksi Muhammad Yusuf) bersama Saksi Muhammad Yusuf, dan pada saat itu bertemu dengan Saksi Fery Aris Harjanto bin Surono. 

Saat itu, Saksi Muhammad Yusuf hendak mencari pekerjaan dengan Saksi Fery Aris Harjanto bin Surono, namun Saksi Fery Aris Harjanto bin Surono tidak mempunyai lowongan pekerjaan untuk Saksi Muhammad Yusuf, kemudian sekira Pukul 23.00 WIB, Tersangka pulang bersama Saksi Muhammad Yusuf ke rumah Tersangka yang berada di Barangas Sekunder Rt. 014 Desa Sei Jangkit, Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah. 

Setelah sampai di rumah Tersangka, Saksi Muhammad Yusuf berangkat lagi menuju ke rumah milik Saksi Fery Aris Harjanto bin Surono dan pada saat itu bilang kepada Tersangka ”Aku mau ngambil sepeda motor milik Fery Aris Harjanto bin Surono”, kemudian Tersangka bilang kepada Saksi Muhammad Yusuf ”jangan SUP (nama panggilan Saksi Muhammad Yusuf)” 
Tetapi, Saksi Muhammad Yusuf tetap ngotot dan langsung pergi dengan berjalan kaki yang Tersangka tidak ketahui tujuan Saksi Muhammad Yusuf pergi, Kemudian Saksi Muhammad Yusuf datang dengan berjalan kaki sekitar Pukul 05.00 WIB ke rumah milik Tersangka.

Setelah itu Saksi Muhammad Yusuf meminta karung untuk memasukan bagian dari sepeda motor yang diambil dan meminta tolong kepada Tersangka, untuk menjual rangka sepeda motor yang diambil tersebut, Pada saat itu Saksi Muhammad Yusuf bercerita tidak ada yang mau membantu dan Saksi Muhammad Yusuf tidak memiliki kendaraan untuk menjual rangka tersebut yang membuat Tersangka merasa kasihan sehingga Tersangka mau menolong Saksi Muhammad Yusuf. 

Setelah saat itu, Tersangka berangkat bersama Saksi Muhammad Yusuf dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Blade Repsol warna hitam dengan No.Pol: DA 2364 nomor rangka MH1JBM119EK036661 dan Nomor Mesin JBM1E1037504 beserta STNKnya atas nama Cevi Achmad Rohendi milik Tersangka. 
Sesampainya di rumah kosong di daerah Desa Bangun Harjo Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, lalu Tersangka bersama Saksi Muhammad Yusuf memasukan bagian–bagian kecil sepeda motor tersebut ke dalam karung yang sebelumnya telah dilepas oleh Saksi Muhammad, dan setelah selesai lalu Tersangka bersama Saksi Muhammad Yusuf membawa ke belakang rumah Tersangka, dan menaruhnya lalu Tersangka bersama Saksi Muhammad YUSUF menjual rangka sepeda motor ke tukang jual beli besi bekas di Tamban Km. 19, seharga Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah). 
Setelah menjualnya, Tersangka bersama Saksi Muhammad Yusuf langsung pulang ke rumah, kemudian Tersangka diberikan rokok dari hasil menjual rangka sepeda motor tersebut dan sisanya Saksi Muhammad Yusuf belikan makanan untuk Saksi Muhammad Yusuf sendiri.
Bahwa Saksi Fery Aris Harjanto Bin Surono yang merasa kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X yang terparkir di garasi rumah milik Saksi Fery Aris Harjanto bin Surono dan pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekitar Pukul 11.00 WIB Saksi Fery Aris Harjanto Bin Surono memanggil Saksi MUHAMMAD YUSUF melalui istrinya yang bernama Saksi Suci Kartini binti Anang Fahruji kerumah Saksi Fery Aris Harjanto bin Surono untuk menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut dikarenakan sebelumnya Saksi MUHAMMAD YUSUF menceritakan jika 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X ada orang yang mengincar. 

Sesampainya Saksi Muhammad Yusuf bersama dengan Tersangka dirumah Saksi Fery Aris Harjanto bin Surono, Saksi Fery Aris Harjanto bin Surono menanyakan kepada Saksi Muhammad Yusuf ”ada bawa sepeda motorkah” dan dijawab Saksi Muhammad Yusuf ” tidak ada ” lalu Saksi Muhammad Yusuf bilang kepada Saksi Fery Aris Harjanto bin Surono ”sepeda motor sampeyan (kamu) diincar orang”,

Kemudian Saksi Fery Aris Harjanto bin Surono diam saja dan Tersangka bersama Saksi Muhammad Yusuf langsung pulang ke rumah. 
Bahwa akibat perbuatan Tersangka membantu Saksi Muhammad Yusuf membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menawarkan, menggadaikan, bahwa barang itu diperoleh dari hasil kejahatan berupa 1 (satu) buah Rangka sepeda motor dengan No. Rangka MH1JB61187K020174 tersebut Saksi Fery Aris Harjanto bin Surono mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Luthcas Rohman, S.H. M.H dan Kasi Pidum Theodorus Ludong, S.H serta Jaksa Fasilitator Daniel Widya Kurniawan, S.H dan Rischy Akbar Santosa, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan. 
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dr. Undang Mugopal, S.H., M.H sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap Tersangka Ahmad Fauzi bin Masrani dari kejaksaan Negeri Barito Kuala, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum;

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Riyan


Post a Comment

MEDIA MATA BIND

Lebih baru Lebih lama