MEDIA MATA BIND BEKASI ,- Situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), infopemilu.kpu.go.id, mengalami gangguan dengan tampilan 404 not found pada Rabu (16/10/2024). Gangguan ini terjadi setelah munculnya pemberitaan mengenai kasus pencatutan nama warga Bekasi Utara sebagai anggota atau pengurus partai politik (parpol) Hati Nurani Rakyat (Hanura)?
Situs infopemilu.kpu.go.id biasanya digunakan oleh masyarakat untuk memeriksa status keanggotaan partai politik mereka, terutama menjelang Pemilu. Namun, sejak munculnya laporan yang menyebut adanya sejumlah warga yang dicatut namanya sebagai anggota atau pengurus parpol tanpa sepengetahuan mereka, akses ke situs tersebut menjadi terganggu.
Sejumlah warga Bekasi juga mengeluhkan kesulitan saat mencoba mengakses situs KPU untuk memeriksa data mereka. Beberapa di antaranya melaporkan bahwa situs menampilkan pesan not found yang menandakan konten yang dicari tidak tersedia.
Hingga berita ini ditulis, pihak KPUKota Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait gangguan ini. Belum diketahui apakah masalah teknis ini berkaitan langsung dengan munculnya kasus pencatutan nama tersebut atau ada penyebab lain yang belum terungkap.
Kasus pencatutan nama warga dalam keanggotaan parpol ini memicu perhatian publik, karena warga Bekasi Utara mengaku tidak pernah mendaftarkan diri sebagai anggota atau pengurus partai. Praktik ini diduga dapat merugikan warga dan mencederai integritas proses pemilu.
Sementara itu, bagi warga yang merasa namanya dicatut, disarankan untuk segera melapor ke KPU atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk tindakan lebih lanjut.
Pemberitaan ini menyoroti pentingnya transparansi dan akurasi data pemilu guna menjaga kepercayaan publik dalam proses demokrasi di Indonesia. Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap data kepemiluan untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sebelumnya seorang warga Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara bernama Riyan Oktaviano Priamudi dikejutkan dengan namanya yang tercantum sebagai anggota Partai Hanura Kota Bekasi. Hal ini diketahui ketika Riyan melakukan pengecekan di situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), infopemilu.kpu.go.id, yang menampilkan data anggota dan pengurus partai politik calon peserta pemilu.
Riyan awalnya bermaksud untuk mendaftar sebagai Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) usai mendapat informasi dari pengurus RT dan RW mengenai rekrutmen anggota KPPS dan Panwas untuk Pilkada. Sebelum mendaftar, Riyan memeriksa status keanggotaannya di laman resmi KPU.
"Saya memasukkan data diri dengan nomor NIK KTP di situs KPU, dan hasilnya nama saya tercatat sebagai anggota Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)," ujar Riyan kepada Suarakarya.id, Minggu (13/10/2024).
Kaget dengan hasil tersebut, Ryan segera melakukan pengecekan ke pihak kelurahan dan kecamatan. Namun, ia diarahkan untuk menghubungi KPU secara langsung.
"Saya bingung karena tidak pernah mendaftarkan diri sebagai anggota partai politik mana pun. Bahkan kantor Partai Hanura saja saya tidak tahu," ungkapnya.
Riyan menyayangkan kejadian ini dan mengkritik pihak partai yang mencatut namanya tanpa konfirmasi.
"Seharusnya partai politik melakukan cross-check terlebih dahulu sebelum mencantumkan nama orang sebagai anggota. Ini sangat merugikan saya karena akibat pencatutan ini, saya tidak bisa mendaftar sebagai Panwascam," jelas Riyan. ***
Red
Posting Komentar
MEDIA MATA BIND