PT ABB Akda Extra Berikan Santunan kepada Almh IPTU Tatik Warsiyah, Peserta Meninggal Karena Sakit


MEDIA MATA BIND JAKARTA - PT. Asuransi Bhakti Bhayangkara Akda Extra  adalah program murni untuk kemanusiaan dan kemitraan serta  melindungi untuk menjamin tertanggung  segala risiko sekecil apapun dari kecelakaan dengan santunan yang diberikan adalah meninggal dunia, cacat tetap dan biaya pengobatan akibat kecelakaan serta bantuan biaya pemakaman bukan akibat kecelakaan termasuk bantuan biaya kebakaran rumah tinggal.

Media Mata Bind DPP sampai tingkat DPD dan DPC, telah bekerja sama dengan PT. Asuransi Bhakti Bhayangkara (PT. ABB) Akda Extra dalam program dari PT Asuransi Bhakti Bhayangkara Akda Extra dan sebagai produk unggulan dari OJK untuk asuransi Mikro adalah Akda Extra, dalam rangka untuk melindungi 24 jam segala resiko sekecil apapun dari akibat kecelakaan dalam kegiatan sehari hari maupun lainnya.

"Adapun penyerahan klaim PT ABB Akda Extra kali ini, diberikan kepada keluarga Almh IPTU Tatik Warsiyah Binti Musimin Darto Suwito Pamin RBP Subbagren Bagregmin Korlantas Polri, peserta Akda Extra yang meninggal karena sakit," ungkap Subono, Rabu (21/10/2024).

Subono, S.Pd.,SH.,MM selaku Kadiv Akda Asibhara Akda Extra mengatakan, adapun kronologis atau proses penyerahan santunan klaim peserta Akda Extra yang meninggal karena Sakit  kepada keluarga Almh IPTU Tatik Warsiyah yang ikut sebagai peserta  Akda Extra secara kolektif oleh Kaprimkopol Zebra Korlantas Polri.

Lanjut Subono menjelaskan kronologis proses klaim bahwa dalam waktu  2 sampai dengan 3 hari sejak berkas masuk dan lengkap dengan kejelasan sebagai berikut.

1. Almh telah terdaftar menjadi peserta Akda Extra dan meninggal dunia karena sakit pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 di RSU P Dr Soeradji Tirtonegoro Klaten dengan Alamat duka, Kraguman Rt 013 Rw 007 Gang Anggrek Klaten Jateng,
2. Selanjutnya berkas adm Klaim  kami terima Pada hari Senin Tanggal 14 Oktober 2024, Saya langsung proses.
3. Pada hari selasa siang tanggal 15 Oktober 2024. Karena berkas kelengkapan /admin persyaratan telah lengkap antara lain; surat permohonan klaim surat kematian, fotocopy KK, KTP  dll, kemudian sesuai SOP dana klaim di transfer sebagai bukti TF terlampir sejumlah Rp 2 juta rupiah lengkap.

4. Penyerahan langsung secara simbolis kepada keluarga Almh IPTU Tatik Warsiyah yang diwakili oleh Kombes Pol Purn Agus Rumekso Karel, SH.,MH  selaku ketua Primkopol Zebra Korlantas Polri atas petunjuk Kakorlantas Polri  selanjutnya melalui Kabagrenmin Korlantas Polri yang sangat perhatian dan kepeduliannya kepada seluruh Anggota (Anggota Polri dan ASN )  Korlantas Polri telah di ikutsertakan sebagai peserta AKDA EXTRA selaku Mitra Kerja PT ABB.  Kemudian kepada ahli waris keluarga Almh IPTU Tatik Warsiyah dengan bukti transfer dan foto dokumentasi terlampir.

Lebih lanjut kata Subono S.Pd.,SH.,MM, permohon dan menghaturkan banyak terimakasih kepada Yth Bp Kakorlantas Polri Kabagrenmin dan khususnya Kaprimkopol Zebra Korlantas Polri dan jajaran atas kepercayaan Ibu, Bapak yang telah menjadi kepesertaan dan bergabung bersama Akda Extra PT. ABB serta menyampaikan bahwa pentingnya manfaat Akda Extra untuk memberikan jaminan perlindungan diri dari segala resiko sekecil apapun akibat  kecelakaan.

"Sekali lagi Kami atas nama Akda Extra PT. ABB selaku Kadiv Akda Extra menghaturkan banyak terima kasih kepada Bp Kakorlantas Polri dan jajarannya khususnya Bp Kaprimkopol atas kepercayaannya yg telah bergabung bersama Akda Extra. Dan berharap kepada bapak, ibu,  berkenan bisa untuk mensosialisasikan dengan berbagai media edukasi untuk mengajak, dan sadar akan pentingnya, manfaatnya perlindungan diri dengan Akda Extra melindungi dari segala resiko akibat kecelakaan yang dijamin 24 jam untuk 1 tahun dengan hanya premi Rp.50 000;- per tahun," terangnya 

Sebagai informasi dikatakan pula bahwa manfaat Akda Extra dengan Premi Rp 50 rb/ thn sebagai berikut.

1. Meninggal dunia akibat kecelakaan  Rp 20.000 000
2. Cacat tetap  akibat kecelakaan Rp 20 000 000,-
3. Biaya pengobatan akibat kecelakaan Rp 3 000 000
4. Biaya pemakaman meninggal bukan akibat kecelakaan ( meninggal wajar/ karena sakit) Rp 2 000 000,
5. Bantuan kebakaran rumah tinggal Rp 5 000.000,-

Lebih lanjut Subono menjelaskan, dengan mengeluarkan dana yang hanya  Rp 50.000 per tahun anggap saja sebagai sodaqoh pada diri sendiri atau STOP beli rokok 2 bungkus dan dengan Rp 50.000 bila kita bagi 12 bulan hanya Rp 4.000, maka berharap peserta Akda Extra tidak terjadi resiko. Namun bila terjadi resiko dan kami siap untuk bantu proses klaim dengan cukup mudah prosesnya sebagaimana proses klaim Almh IPTU Tatik Warsiyah Pamin RBP Subbagren Bagrenmin Korlantas Polri yang dengan hanya 2 sampai 3 hari berkas lengkap dari ajuan proses klaim selesai yang telah diterima keluarganya 

Penyerahan diwakili dari PT. ABB  bersama Bp KBP Purn Agus Karel Rumekso. Sekali lagi saya Subono selaku Kepala Divisi Akda Extra PT. ABB mohon maaf dan apa bila ada saran masukan kami sangat berterimakasih dengan harapan permohonan, ajakan, permintaan saya untuk ikut dan bergabung kepesertaan bersama Akda Extra.

"Hanya Rp 50 000 (Lima puluh ribu rupiah) per tahun, dengan nilai manfaat sampai dengan Rp 50 juta (Lima puluh juta rupiah) menjamin dari segala resiko sekecil apapun kecelakaan 24 jam untuk 1 tahun," pungkasnya.

Selanjutnya dari pihak keluarga Almh IPTU Tatik Warsiyah telah menyampaikan banyak terima kasih kepada Akda Extra yang dengan hanya nilai Rp 50rb/tahun sangat bisa membantu dengan program untuk kemanusian ini terus dipertahankan dan ditingkatkan dalam pelayanan yang sudah mendapatkan kelercayaan para peserta Akda Extra PT. Asuransi Bhakti Bhayangkara.

(Ong/Redaksi)

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

Lebih baru Lebih lama