MEDIA MATA BIND KOTA BEKASI ,- Berawal dari pencatutan Nama nya sebagai Anggota Partai Politik Riyan Oktaviano Priambudi berencana melakukan gugatan terhadap Partai Hanura Kota Bekasi setelah mendapati namanya tercantum dalam situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), infopemilu.kpu.go.id. Situs tersebut menampilkan data anggota dan pengurus partai politik calon peserta pemilu, di mana Ryan merasa keberatan atas pencatutan namanya tanpa konfirmasi terlebih dahulu.
"Saya sangat keberatan dengan pencatutan nama saya dalam data tersebut. Ini membuat saya bertanya-tanya apakah data saya telah disalahgunakan. Seharusnya, ada konfirmasi terlebih dahulu sebelum nama saya dimasukkan dalam daftar," ujar Ryan kepada Suarakarya.id, Minggu (13/10/2024).
Ryan menegaskan bahwa ia tidak pernah memberikan persetujuan untuk terdaftar sebagai anggota atau pengurus Partai Hanura Kota Bekasi. Menurutnya, tindakan pencatutan tersebut telah mencemarkan nama baiknya dan mengancam reputasi pribadi serta profesionalnya.
"Kalau masalah ini tidak bisa diselesaikan, saya akan menindaklanjutinya melalui jalur hukum karena ini sudah menyangkut pencemaran nama baik," tambah Ryan.
Saat ini, Riyan masih menunggu klarifikasi dari pihak Partai Hanura Kota Bekasi dan berharap adanya penyelesaian secara baik-baik. Namun, ia juga menyiapkan langkah hukum jika masalah ini tidak kunjung diselesaikan.
Kasus ini menjadi sorotan publik terkait perlindungan data pribadi dan akurasi pencatatan informasi oleh partai politik dalam proses pemilu. Ryan berharap kejadian serupa tidak menimpa orang lain, serta mendorong semua pihak yang terlibat untuk lebih berhati-hati dalam pencatatan data.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Partai Hanura Kota Bekasi belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan Riyan Oktaviano Priambudi.
Posting Komentar
MEDIA MATA BIND