Bantah Lakukan Aksi 'Koboi', Murni : Tuduhan Tak Cukup Bukti


MEDIA MATA BIND BANYUWANGI - Muhammad Murni, warga Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi buka suara terkait pemberitaan yang menyudutkan dirinya atas tindakan aksi koboi terhadap seorang juru parkir.

Murni dengan didampingi kuasa hukumnya M. Zaini yang merasa dirugikan akibat pemberitaan tersebut, menganggap tuduhan ini tidak berlandaskan bukti akurat, termasuk ketiadaan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

"Tuduhan itu tidak didasari dengan bukti akurat berupa CCTV di tempat kejadian yang diberitakan," kata Murni pada Kamis (31/10/2024)

Murni menunjukkan rasa kecewa karena merasa bahwa dirinya telah dijebak dalam isu yang melibatkan persaingan bisnis di wilayah tersebut.

"Saya tidak merasa melakukan penodongan seperti yang dituduhkan kepada juru parkir yang diekspos di media itu," tegasnya.

Murni juga mencurigai bahwa ada pihak tertentu yang mungkin berusaha memperkeruh situasi demi kepentingan pribadi atau persaingan bisnis.

"Saya curiga ada yang menunggangi perkara tudingan ini menyangkut persaingan bisnis," tambahnya.

Hal ini mencerminkan pandangan Murni yang merasa ada niat terselubung di balik pemberitaan tersebut, apalagi pemberitaan ini beredar luas di masyarakat Banyuwangi.

Sebagai warga yang memahami haknya, Murni menyoroti pentingnya prinsip-prinsip jurnalistik yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, pemberitaan yang tidak seimbang dapat berdampak negatif bagi nama baik seseorang dan keluarga.

“Pemberitaan ini sangat disayangkan karena tidak ada konfirmasi dari saya terlebih dahulu, padahal dalam UU Pers sudah jelas diatur mengenai hak jawab dan keseimbangan berita,” kata Murni.

Sementara itu, M. Zaini selaku kuasa hukum menduga ada hubungan nya dengan persaingan bisnis yang sengaja merusak nama baik klien nya "Kita tahu bahwa klien kami ini salah satu pebisnis yang punya nama di Banyuwangi , jadi kita duga ada indikasi penggiringan opini untuk membunuh karakter klien kami," terangnya. Dia pun berencana bakal menempuh jalur hukum jika dalam waktu 1 Minggu  berita itu belum diperbaiki pungkasnya.

Kasus ini awalnya mencuat setelah seorang juru parkir bernama Fanani melaporkan Muhammad Murni ke Polresta Banyuwangi atas dugaan penodongan senjata api.

( wir)

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

Lebih baru Lebih lama