MEDIA MATA BIND BEKASI ,- Pergerakan Mahasiswa yang tergabung dalam PMII Universitas Pertiwi Kota Bekasi menggeruduk Kantor Pemerintahan Dinas Pendidikan (DISDIK) di Jalan Lapangan Bekasi Tengah No.2, Margahayu, Bekasi Timur,Kota Bekasi.Rabu (13/11/2024)
Dalam aksi demonya mereka menyampaikan persoalan terkait Belanja Barang dan Jasa untuk Pemeliharaan AC dan kekurangan Volume Belanja Barang dan Jasa untuk Melaksanakan Dua Paket Pekerjaan Pemeliharaan. Gedung dan Bangunan. Masa aksi menyebutkan adanya dugaan persekongkolan dan kongkalikong, dengan dugaan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) dalan proses pelelangannya pada tahun 2023.
" Bahwa kami dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( PMII ) Pengurus Komisariat Universitas Pertiwi Kota Bekasi menduga adanya Tindak Pidana Korupsi berdasarkan dengan adanya temuan dari Team kami, pada pengerjaan pengadaan pemeliharaan AC di 56 Sekolah SMP Negeri Kota Bekasi yang mana dimenangkan oleh CV. MM yang sering melakukan kontrak dengan Dinas Pendidikan dan meminta paket pekerjaan Tahun 2023, namun CV. MM Mensubkontrakkan pekerjaan pemeliharaan AC tersebut Kepada perusahaan TSA karena CV. MM tidak memiliki keahlian pemeliharaan AC. Atas pelaksanaan kegiatan pemeliharaan Ac tersebut, CV. MM menyampaikan bukti belanja rill (rill cost) sebesar Rp 266.000.000,00 dengan demikian, realisasi pembayaran belanja barang dan jasa Dinas Pendidikan kepada CV. MM melebihi bukti belanja rill cost minimal sebesar Rp 99.248.649,00 hal tersebut mengakibatkan belanja barang dan jasa belanja pemeliharaan pada dinas Pendidikan sebesar Rp 413.700.000,00 tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang atau jasa yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntable
" Tidak hanya itu saja Dinas Pendidikan mempermainkan masyarakat, hak serupa juga terjadi yang dimana kekurangan Volume belanja barang dan jasa untuk pelaksanaan 2 (dua) paket pekerjaan pemeliharaan Gedung dan Bangunan. Dengan adanya kekurangan volume atas 3 (tiga) paket pekerjaan pemeliharaan Gedung dan bangunan sebesar Rp.156.032.285,79. Atas kekurangan volume tersebut, pentedia telah menindak lanjut dengan penyetoran ke RKUD sebesar Rp 65.061.638,79 sehingga sisa kekurangan volume pekerjaan yang belum ditindak lanjut adalah sebesar
Rp 90.970.647,00 ( Rp156.032.285,79 - Rp65.061.638,79 )
Adapun secara rinciannya Sebagai berikut :
Belanja pemeliharaan bangunan Gedung tempat Pendidikan SMPN 21 Bekasi sebesar Rp 65.061.638,79, pekerjaan yang dilaksanakan CV. MM atas nilai kekurangan Volume tersebut telah ditindak lanjuti dengan penyetoran ke RKUD sebesar Rp65.061.638,79 bedasarkan Surat Tanda Setoran ( STS ) tanpa nomer tanggal 6 Mei 2024
- Belanja pemeliharaan bangunan Gedung tempat Pendidikan SMPN 9 Bekasi sebesar Rp 33.107.536,00, pekerjaan dilaksanakan CV. WB
- Belanja pemeliharaan bangunan Gedung tempat Pendidikan SMPN 1 Bekasi sebesar Rp 57.863.111,00, pekerjaan dilaksanakan CV. A "
Dalam hal ini sudah melanggar Peraturan Walikota Bekasi No.53 Tahun 2023 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah,"
"Ini menjadi kejanggalan besar dalam proses pelelangan dan kami menduga adanya persekongkolan dalam prosesnya karena sudah memenangkan perusahaan tersebut." Muhammad asmawi selaku koordinator lapangan.pungkasnya
Dalam aksi demontrasi di depan gedung Pemerintahan Dinas Pendidikan Kota Bekasi menyerahkan agitasi agar di baca kembali dan mengingatkan sudah sampai mana proses pengawalan kasus ini karena masa aksi menganggap Dinas Pendidikan ini di duga terindikasi,akan selalu menjadi lumbung korupsi yang besar .
Dalam aksinya PMII Universitas Pertiwi Kota Bekasi menuntut :
1. Mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, memberikan transparansi karena ada dugaan penyelewengan Dana dalam Pengadaan Pemeliharaan AC pada di 56 Sekolah SMP Negeri di Kota Bekasi, yang diduga dilakukan secara proforma ( formalitas ).
2. Mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, memberikan penjelasan atas dugaan Kekurangan Volume dalam kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa pada dua kegiatan Pemeliharaan Gedung dan Bangunan pada Dinas Pendidikan yang diduga mengakibatkan kerugian sebesar Rp 165.032.289,79.
3. Mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk mengawal kasus ini karena yang sangat merugikan Masyarakat terutama permasalahan Pendidikan di Kota Bekasi.
DN
Posting Komentar
MEDIA MATA BIND