2 Oknum Pejabat Desa Taringgul Tonggoh, Diduga Lakukan Penyalahgunaan Jabatan Membawa Program Ketahanan Pangan Untuk Menipu

Kantor Desa Taringgul Tonggoh Purwakarta


Media Mata Bind
, PurwakartaDalam rangka mendukung program ketahanan pangan desa, pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk mengalokasikan minimal 20% dari total Dana Desa untuk sektor pangan dan hewani. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 tahun 2022.


Namun sangat disayangkan program ketahanan pangan yang dibuat pemerintah tersebut diduga malah di manfaatkan oleh 2 Oknum Pejabat Desa Taringgul Tonggoh demi melancarkan aksinya untuk Menipu para pengusaha atau peternak domba yang skalanya masih merintis.

Seperti contoh yang terjadi pada Teguh pengusaha atau peternak domba diduga ditipu oleh 2 
Oknum Pejabat Desa Taringgul Tonggoh Purwakarta, berinisial (RS) selaku KAUR KEUANGAN DESA dan (ASP) selaku ANGGOTA BPD.

Oknum tersebut diduga melancarkan aksi dengan membawa atau mengatas namakan program ketahanan pangan desa,  sektor pengadaan hewan ternak domba tahun anggaran 2023.




Memurut keterangan Teguh kejadian tersebut berawal adanya pertemuan singkat
Teguh pengusaha atau peternak domba dengan 2 Oknum Pejabat Desa Taringgul Tonggoh, dalam pertemuan itu (RS) dan (ASP) menawarkan kerjasama kepada Teguh untuk pengadaan hewan ternak yang kini sedang berjalan melalui program ketahanan pangan desa Taringgul Tonggoh, berupa pengadaan 50 ekor domba. (14/09/23) "Ucapnya"

Diwaktu yang sama 
(RS) dan (ASP) mengatakan "Lumayan Aa teguh keuntungan-nya, Aa cuma modal Rp. 75.000.000 untuk modal pangadaan 50 ekor domba, keuntungan yang Aa Teguh dapat bisa sampai Rp. 25.000.000, jadi duit yang Aa Teguh terima Rp. 100.000.000." Ujarnya. (14/09/23).

Namun menurut Teguh saat dimintai keterangan kepada awak media "Saya selaku korban yang di tawarkan Program Ketahanan Pangan pengadaan domba oleh (RS) dan (ASP) tertarik  dengan tawaran kerjasama, 2 oknum pejabat desa taringgul tonggoh itu "tapi saya sempat menanyakan ada SPK nya ga" Ucap Teguh kepada (RS) dan (ASP).

"SPK ga ada, udah tenang Aa Teguh nantikan langsung ke kantor desa sama saya Aa, Program Ketahan pangan desa saya yang ngurus Aa dan bendahara desa kan (RS)." Ucapnya (ASP) 

Teguh langsung menyepakati kerjasama tersebut lalu dibuat 
surat peryataan kesepakatan kerjasama uang yang untuk di belikan kambing melalui via transfer ke rek A/n. RS sebesar Rp. 50.000.000, dikarenakan rekening korban limit akhirnya korban memberikan uang kes sebesar Rp. 25.000.000 yang langsung di berikan kepada (ASP), pada hari dan waktu yang sama dibuat lah surat peryataan kesepakatan kerjasama. (14/10/23).

oknum tersebut meminta keuntungan Rp.10.000.000 kepada korban dari keuntungan menjual domba tersebut ke desa, 
Setelah tiba waktu pengembalian dan keuntungan hasil kesepakatan kerjasama tersebut, (RS) DAN (ASP) sulit untuk hubungi bahkan korban sampai menjumpai rumah dua oknum pejabat desa taringgul. 

Namun hingga berbulan - bulan dari waktu yang ditentukan serta dituangkan dalam surat pernyataan kesepakatan kerjasama kedua belah pihak, tidak ada titik terang dan kejelasan hingga korban membawa kasus dugaan penipuan tersebut ke polsek wanayasa purwakarta.

Ketika korban mengadukan permasalahan dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum pejabat desa taringgul tonggoh ke polsek wanayasa, dilakukan pemanggilan kepada 2 orang oknum pejabat yang diduga ingin melakukan penipuan yang mengakibatkan kerugian materil terhadap korban.

Setelah salah satu dari 2 Oknum pejabat tersebut hadir ke polsek wanayasa, diadakanlah Mediasi antara korban yang dirugikan meterilnya dengan salah satu oknum pejabat yang diduga ingin melakukan penipuan terhadap korban yang bernama Teguh Ariyanto, tak luput juga kepala desa pun hadir di polsek wanayasa purwakarta. 

Upaya Mediasi yang dilakukan pihak polsek wanayasa, Oknum pejabat desa taringgul tonggoh melakukan pembayaran sebesar 50jt sedangkan uang yang seharusnya di terima oleh korban sebesar Rp. 100.000.000, namun hingga sampai saat ini korban tidak mendapatkan sisa uang Rp. 50.000.000 dari kesepakatan kerjasama 2 oknum pejabat desa taringgul tonggoh.

Sampai saat ini belum ada penyelesaian dari 2 oknum pejabat desa taringgul tonggoh purwakarta kepada korban, namun dari semua kejadian yang sangat memalukan itu, salaj satu oknum tersebut masih bekerja di desa taringgul tonggoh dengan leluasa. 

Kepada Pemerintah Purwakarta, Kementerian Ketahanan Pangan RI, Dan KPK RI diharapkan Segera melakukan audit kepada Oknum - Oknum yang merugikan masyarakat apalagi diduga adanya Gratifikasi di wilayah purwakarta khusus nya Desa Taringgul Tonggoh.

(Mas Bayy)

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

Lebih baru Lebih lama