MEDIA MATA BIND SUMENEP,- Sejumlah kegiatan pembangunan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep, disinyalir tidak dilengkapi dokumen lingkungan, seperti Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) ataupun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Hal ini jelas-jelas diakui oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Kamis (02/1/2024)
Dedi Falahuddin, Kepala Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman (PLP) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep, tidak menyangkal (mengakui) adanya kegiatan pembangunan yang bersumber dari APBD Sumenep tidak dilengkapi SPPL, UKL-UPL ataupun AMDAL.
"Beberapa kegiatan pembangunan di kami (Bidang Air Minum dan PLP) memang tidak dilengkapi dokumen lingkungan, misalnya SPPL, karena benar-benar tidak berdampak lingkungan seperti pencemaran, dan sebagainya. Namun, ada juga yang harus dilengkapi dokumen lingkungan itu, itu kita lihat skalanya. Hal Itu biasanya tertera di kontrak kegiatan," ungkap Dedi Falahuddin.
Menurut Dedi, jika semua pembangunan harus dilengkapi dokumen lingkungan misalnya SPPL, tentu harus ada ketentuan-ketentuan yang jelas, dan itu harus ada sosialisasi atau surat edaran dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kepada Dinas-Dinas lainnya.
"Selama ini belum ada sosialisanya ke kami (Dinas PUTR). Padahal, seperti bidang kami (Air Minum dan PLP) sering kali berkaitan dengan pihak DLH, misalnya saat melakukan penebangan pohon milik DLH, kalau memang ada ketentuan dokumen SPPL, ya..disitu kami diingatkan," harapnya.
Diberitakan media ini sebelumnya, bahwa semua kegiatan usaha itu wajib memiliki dokumen lingkungan.
"Untuk kegiatan pembagunan yang bersumber dari dana APBD, sementara ini saya masih belum mendapatkan satupun pengajuan terkait dokumen itu (Dokumen lingkungan)," ungkap Hasinuddin Firduas, S.T, M.Si, Kepala Bidang Tata Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumenep pada Selasa (17/12/2024).
Menurut Hasinuddin Firduas, ada beberapa kegiatan yang bersumber dari APBN itu ada yang sudah melakukan konsultasi.
"Tapi kan dokumen lingkungannya melekat di provinsi. Untuk kabupaten masih belum," imbuhnya.
Disinggung apakah diharuskan setiap pembangunan misalnya seperti drainase atau pembangunan jalan harus mengajukan dokumen lingkungan?
"Secara regulasi setiap usaha kegiatan itu wajib mempunyai dokumen. Entah itu nanti dokumen berbentuk hanya surat pernyataan SPPL, dokumen UPL atau AMDAL, itu tergantung dari skala kegiatannya," pungkasnya.
(Ong)
Posting Komentar
MEDIA MATA BIND