Ancaman dan Bakar Sepeda Motor Milik Seorang Guru, Pemuda Pajenangger Diringkus Polsek Kangean


MEDIA MATA BIND SUMENEP,- Seorang pemuda bernama inisial AQ, usia 19 tahun, melakukan pegancaman dengan senjata tajam serta pengrusakan dengan cara membakar sepeda motor milik seorang guru, pada Senin, 13 Januari 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, di depan rumahnya.

Selanjutnya, dengan gerak cepat Polsek Kangean Polres Sumenep berhasil amankan pria berinisial AQ (pelaku), yang mana adalah warga Dusun Bugis, Desa Pajanangger, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/01/I/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN, kejadian bermula saat korban, MN, seorang guru, pulang bekerja dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Spin berwarna hitam.

"Setibanya didepan rumah AQ, korban diduga dicegat oleh AQ, yang kemudian mengeluarkan ancaman lisan serta sebilah parang," ungkap Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S.,S.H. Selasa (14/1/2025)

Lanjut AKP Widiarti mengungkapkan, tersangka AQ diduga mengancam membunuh korban dan memukulkan bagian tumpul parang ke kepala korban. Tidak berhenti di situ, parang tersebut juga diduga digesekkan ke pipi korban untuk menakut-nakuti. 

"Pelaku kemudian membakar sepeda motor korban yang terparkir di lokasi kejadian," jelasnya.

Adapun motif kejadian tersebut karena AQ merasa kesal terhadap korban. Sebelumnya, korban disebut-sebut membicarakan hal negatif tentang AQ di hadapan para siswa di sebuah sekolah saat pelaksanaan upacara bendera.

Barang bukti yang diamankan petugas adalah berupa sebilah parang sepanjang 79 cm dengan gagang kayu berbentuk kepala naga, lengkap dengan sarung kayunya. Satu unit sepeda motor Suzuki Spin berwarna hitam dengan kondisi terbakar, berikut STNK dan BPKB atas nama Mamik Sumiasih.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan barang, serta Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

(Ong)

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

Lebih baru Lebih lama