Gegara Sabu 3,37 Gram, Warga Pagerungan Kecamatan Sapeken Terancam Hukuman Seumur Hidup


MEDIA MATA BIND SUMENEP - Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep, berhasil mengungkap kasus Narkoba jenis sabu dengan barang bukti berat kotor 3,37 gram, yang berhasil disita dari tersangka MA, warga Desa Pagerungan kecil kecamatan Sapeken, pada hari Minggu (26/1/2025) sekira pukul 21.30 Wib, di dalam rumah kos yang terletak di perum BTN Kolor, Jl. Dr. Cipto Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

"Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pasal 114 ayat 1 ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," terang AKP Widiarti S, S.H., Senin (27/1/2025)

Lanjut AKP Widiarti menerangkan, tersangka atas nama MA (37), laki laki, Wiraswasta, Alamat Dusun Bondak, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep. Dan NR (27) Laki-laki, Alamat Jln. Turnojoyo X/6A, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Adapun Barang bukti berhasil disita dari tersangka MA, yaitu; sabu dengan berat kotor ± 3,37 gram, dengan rincian; 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 1,97 gram. 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dgn berat kotor ± 0,78 gram. 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 0,62 gram. 7 (tujuh) plastik klip kosong, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A18 warna hitam dengan nomor sim card 085952483718. Dan 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merk Eiger.

"Adapun barang bukti yang disita dari tersangka NR, yaitu; 1 (satu) unit handphone merk Redmi A1 warna rose gold dengan nomor sim card 081945908428," imbuhnya.

Lebih lanjut AKP Widiarti menyampaikan, kronologis kejadian berawal pada hari Minggu, tanggal 26 Januari 2025, sekira Pukul 21.30 Wib, di dalam rumah kos yang terletak di perum BTN Kolor, Jl. Dr. Cipto Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap tersangka MA dkk.

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam tas ransel warna hitam yang berada di dalam lemari pakaian tersangka MA. Setelah ditunjukkan kepada tersangka mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli melalui tersangka NR," jelasnya.

Menurut Widiarti, selanjutnya tersangka MA dkk, berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
 
"Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Psl 114 ayat 1 ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.

(Ong)

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

Lebih baru Lebih lama