Gerakan Untuk Lingkungan ( GUNTING ) : PJ. Walikota Bekasi Diklaim Abai Tanggung Jawab dalam Penanganan lingkungan di Kota Bekasi


MEDIA MATA BIND KOTA BEKASI ,- Gerakan Untuk Lingkungan (GUNTING), sebuah organisasi masyarakat yang berkomitmen untuk memperjuangkan isu lingkungan hidup, hari ini kembali menegaskan sikap kritisnya terhadap Pemerintah Kota Bekasi, khususnya Penjabat (P.J.) Walikota Bekasi. Dalam surat somasi yang telah dikirimkan kepada P.J. Walikota Bekasi, kami menyampaikan berbagai permasalahan serius yang timbul akibat pengelolaan yang buruk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu. Sayangnya, hingga saat ini, belum terlihat adanya langkah konkret dari P.J. Walikota untuk menyelamatkan lingkungan hidup di Kota Bekasi.

Masalah Lingkungan Hidup yang Mendesak di TPA Sumur Batu Permasalahan lingkungan di TPA Sumur Batu telah menjadi sorotan masyarakat dan GUNTING selama bertahun-tahun. Dalam somasi tersebut, kami menyoroti:

Pencemaran lingkungan yang signifikan, termasuk air tanah, udara, dan tanah di sekitar TPA akibat pengelolaan limbah yang tidak sesuai standar.

Ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk menangani air lindi (leachate) yang mencemari sumber air bersih masyarakat.

TPA yang telah habis masa operasinya namun terus menerima limbah tanpa rencana penutupan atau relokasi.
Praktik pengelolaan limbah industri berbahaya, termasuk pengangkutan limbah industri oleh truk sampah yang seharusnya digunakan untuk sampah rumah tangga.

Minimnya Tindakan Konkret dari Pemerintah Kota
Yang lebih mengecewakan, P.J. Walikota Bekasi justru dianggap tidak menunjukkan respons yang memadai terhadap permasalahan ini. Bahkan, tindakan membatalkan pemenang lelang proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) menjadi bukti lain dari ketidakseriusan pemerintah dalam mencari solusi yang berkelanjutan.

Tuntutan GUNTING
Dalam somasi tersebut, GUNTING meminta agar Pemerintah Kota Bekasi segera:

Menutup TPA Sumur Batu dan memindahkan lokasi pembuangan sampah sesuai standar lingkungan.
Membangun IPAL yang memadai untuk mengolah air lindi di lokasi TPA.

Melakukan remediasi lingkungan untuk memulihkan area yang tercemar, Mengintegrasikan pengelolaan limbah dalam Masterplan Kota Bekasi untuk pengelolaan yang berkelanjutan.

Menghentikan pengangkutan limbah industri oleh truk sampah, yang melanggar prosedur dan memperparah pencemaran lingkungan.

Kami memberikan waktu 7 hari kepada Pemerintah Kota Bekasi untuk memberikan tanggapan tertulis terkait langkah-langkah penyelesaian masalah ini. Jika tidak ada langkah konkret, GUNTING tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum guna mempertahankan hak-hak lingkungan masyarakat Bekasi.

Pernyataan Tegas dari GUNTING
Adrie Charviandi, Ketua Umum GUNTING, menyatakan, “Kami melihat tidak ada langkah nyata dari P.J. Walikota Bekasi untuk menyelamatkan lingkungan hidup, bahkan dengan pembatalan pemenang lelang PLTSa, kami semakin mempertanyakan komitmen pemerintah dalam mencari solusi terhadap krisis sampah yang sudah di depan mata.”

Rusdi Legowo, Sekretaris Jenderal GUNTING, menambahkan, “Kesejahteraan lingkungan hidup adalah tanggung jawab pemerintah. Ketidakseriusan ini tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat.”

GUNTING mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersuara dan menuntut pemerintah agar segera mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan di Kota Bekasi.

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

Lebih baru Lebih lama