MEDIA MATA BIND SUMSEL ,- Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapka 3 (tiga) Orang Tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan Berupa Sebidang Tanah Seluas 3.646 M2 Di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur Ii Palembang Surat Perintah Penyidikan dari Kepa KejaksaanTinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2024tanggal 29 Juli 2024.
Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang dilaksanakan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tidak hanya menitikberatkan pada penjatuhan hukuman kepada Para Koruptor, namun tidak kalah pentingnya yaitumengembalikan keuangan negara/aset-aset milik negara sehingga kerugian keuangan negara dapat terpulihkan. Aset Yayasan Batang hari Sembilan berupa Sebidang Tanah Seluas 3.646 M2 Di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Palembang telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 15 Oktober 2024 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 31 Juli 2024, yang saat ini aset tersebut sudah dititipkan kepada Pemprov Sumatera Selatan agar aset tersebut dikelola dan dirawat dengan baik
Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah ditetapkan 3 (Tiga) Orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu :
Bahwa sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksidan berdasarkan hasil pemeriksaan dan sudah cukup buktibahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkaradimaksud, berdasarkan hasil gelar perkara/ekspose tim penyidikmeningkatkan status dari saksi menjadi tersangka.
Kerugian Negara berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan Berupa Sebidang Tanah seluas 3.646 M2 di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Palembang dengan nilai KerugianKeuangan Negara adalah sebesar Rp. 11.760.000.000,00 (Sebelas miliar tujuh ratus enam puluh juta rupiah).
Adapun Perbuatan para tersangka melanggar :
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undangNomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undangNomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana;
Subsidair :
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimanatelah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 77(Tujuh puluh tujuh) Orang.
Modus Operandi :
Prosedur penerbitan sertifikat tidak sesuai ketentuan, dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu
Bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan.
Riyan
Posting Komentar
MEDIA MATA BIND