MEDIA MATA BIND SUMENEP - Satreskrim Polres Sumenep Polda Jatim telah berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/104/II/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, Tanggal 20 Februari 2025.
Pelapor/korban atas nama R Alamat Dusun Darma Ayu Desa Andulang Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep. Sedangkan pelaku atas nama AM Laki-laki, alamat Jl. Wilis No 14 Desa Babadan Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Jum'at (21/2/2025)
Kejadian pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025, diketahui sekira pukul 08.30 Wib didalam sebuah toko yang berlokasi di Jl. Raya Batang-Batang Dusun Darma Ayu Desa Andulang Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep.
Kronologis kejadian berawal adanya laporan tentang pencurian dengan pelapor (korban) atas nama R yang kehilangan dompet berisi uang sejumlah Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) didalam sebuah toko, yang mana perbuatan pelaku diketahui oleh pelapor.
"Pelapor lalu menarik baju pelaku selanjutnya pelaku mencoba melawan hingga menyebabkan pelapor terpukul, selanjutnya pelaku langsung melarikan diri dan membuang dompet milik pelapor" ungkap Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, S.H
Setelah dilakukan pengecekan terhadap dompet tersebut dalam keadaan terbuka sudah tidak ada isinya. Saat pelaku melarikan diri handphone milik pelaku terjatuh. Dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep.
Selanjutnya unit Resmob Polres Sumenep melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan terhadap pelaku.
"Mengetahui keberadaan dan identitas pelaku yang bernama AM, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap AM dan setelah diintrogasi AM mengakui terhadap perbuatannya, sehingga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Widiarti.
Barang bukti yang diamankan, satu buah dompet warna hitam. Uang sejumlah Rp 3.000.000,- Kemeja warna putih bergaris, celana trening warna hitam list hijau, helm honda warna hitam, dua unit handphone, satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hijau.
"Akibat perbuatannya tersangka dijerat denga pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun," pungkasnya.
(Ong)
Posting Komentar
MEDIA MATA BIND