MEDIA MATA BIND KOTA BEKASI ,- Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PK PMII) Universitas Pertiwi Kota Bekasi LSM menggelar aksi demonstrasi dugaan kasus korupsi pengadaan alat olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Jalan Veteran, Margajaya, Bekasi Selatan,Senin (24 Februari 2025).
Aksi ini menuntut Kejari Kota Bekasi untuk bersikap tegas dan independen dalam menangani dugaan kasus korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga ( Dispora ) Kota Bekasi anggaran tahun 2023.
Ahmad Dani selaku koordinator aksi dan ketua komisariat Alfa Ricki selaku Ketua Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Universitas Pertiwi, menyampaikan tuntutan mereka melalui orasi tersebut untuk mendukung Kejari Kota Bekasi dalam penyidikan dugaan kasus korupsi yang menghebohkan masyarakat Kota Bekasi.
"Kami menemukan adanya pemalsuan stempel RW, penerima ( bukan RW yang menerima ) dan juga nomor telpon yang dimasukkan adalah nomor telpon orang orang terdekat mereka, Hal Ini merupakan suatu kejahatan yang sangat terstruktur dan sistematis,"beber Alfa Ricki.
Mereka meminta Kejari Kota Bekasi untuk tidak takut diintervensi oleh pihak mana pun dalam mengungkap kasus korupsi yang diduga melibatkan pejabat eksekutif dan legislatif DPRD Kota Bekasi
Para demonstran juga memamerkan foto-foto pejabat yang diduga terlibat dalam korupsi alat olahraga secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
“Kasus dugaan korupsi ini selain dilaporkan kepada Kejari Kota Bekasi, juga telah dilaporkan kepada Kejaksaan Agung RI,” tegas Ahmad Dani.
Dalam aksinya, mahasiswa dan LSM sampaikan empat poin tuntutan:
1. Penangkapan Eks Kadis Dispora: Kejari Kota Bekasi diminta segera menangkap mantan Kepala Dispora Kota Bekasi, Zarkasih, yang diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi alat olahraga tahun 2023.
2. Penegakan Supremasi Hukum: Kejari Kota Bekasi diharapkan tidak lemah dalam menegakkan hukum dan harus bersikap tegas dalam menangani kasus ini.
3. Penetapan Tersangka: Kejari diminta segera menetapkan tersangka dan mengusut tuntas seluruh pelaku korupsi, dari level atas hingga bawah.
4. Independensi Kejari: Kejari Kota Bekasi harus menjaga integritas dan independensinya, tidak mudah dibeli, dan tidak takut diintervensi oleh kepentingan politik apa pun.
Kasie Intel Kejari Kota Bekasi, Rian SH.MH, dan Kasie Pidana Khusus (Pidsus), Haryono SH.MH, menemui para demonstran dan memastikan bahwa kasus dugaan korupsi alat olahraga Dispora Kota Bekasi akan diproses hingga ke pengadilan.
Untuk menentukan kerugian negara, Kejari Kota Bekasi telah bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan (BPK). “Kejari Kota Bekasi berjanji dalam tiga bulan ke depan, kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bekasi,” tambah Haryono.
Akhirnya Kejari Kota Bekasi menegaskan, komitmennya untuk menindak lanjuti laporan masyarakat dan mahasiswa. Proses penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk memeriksa semua pihak yang terlibat, baik dari level eksekutif maupun legislatif.
Dengan langkah ini, diharapkan kasus dugaan korupsi alat olahraga di Dispora Kota Bekasi dapat diungkap tuntas, serta menjadi contoh bagi penegakan hukum yang adil dan transparan di Indonesia.
Posting Komentar
MEDIA MATA BIND