Dugaan Halangi Tugas Jurnalistik, Kepala SDN Duko 1 Arjasa Terkesan Cari Pembenaran

MEDIA MATA BIND SUMENEP- Dugaan tindak pidana menghalangi tugas jurnalistik yang dilakukan oleh kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Duko 1 kecamatan Arjasa, terhadap seorang wartawan yang hendak melakukan konfirmasi dan klarifikasi tentang pelaksanaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Duko 1 kecamatan Arjasa kabupaten Sumenep, akhirnya kepala sekolah tersebut memberikan tanggapan yang terkesan mencari pembenaran diri. Senin (24/3/2025)

Menanggapi dugaan tindak pidana menghalangi tugas jurnalistik, Yunus, kepala SDN Duko 1 kecamatan Arjasa dalam tanggapannya menyampaikan, bahwa dirinya tidak ada unsur kesengajaan dalam menghambat kebebasan Pers.

"Dasar pembelaan hukum, tidak ada unsur kesengajaan dalam menghambat kebebasan Pers. Berdasarkan pasal 18 ayat 1 UU Pers, seseorang dapat dikenakan sanksi apabila secara melawan hukum dan dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) yang menjamin kebebasan pers," kata Yunus melalui pesan WhatsApp.

Lanjut Yunus menyampaikan, Saya tidak memiliki niat untuk menghalangi kerja pers, melainkan bertindak demi menjaga kenyamanan dan keamanan lingkungan sekolah.

Selain itu kata Yunus, tindakan yang saya lakukan bukan bentuk censorship (penyensoran) atau pembredelan, melainkan langkah profesional dalam menjaga etika pendidikan dan melindungi hak-hak siswa.

Lebih lanjut menurut Yunus, hak perlindungan terhadap anak dan lingkungan sekolah. Berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, hak privasi anak harus dijaga, terutama terkait pemberitaan yang dapat berdampak negatif terhadap perkembangan psikologis mereka.

"Lingkungan sekolah adalah tempat belajar yang harus kondusif, sehingga aktivitas pers yang mengganggu, ketertiban atau menyebabkan keresahan bisa dibatasi sesuai dengan kebijakan sekolah," jelas Yunus dalam tanggapannya.

Selanjutnya kata Yunus, preseden hukum dan hak konstitusional, Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa kebebasan pers juga harus menghormati hak asasi orang lain, termasuk hak anak dan ketertiban umum.

"Divideo yang sudah beredar, jika kamu jurnalis kredibel sudah bisa menyimpulkan kalau saya tidak pernah menghalangi kebebasan pers, tetapi hanya minta surat tugas," ujar Yunus diakhir pesan WhatsApp nya.

Perlu diketahui, saat reporter media ini menghubungi melalui sambungan telfon WhatsApp sampai 2 kali panggilan, Yunus menjawab bahwa dirinya sedang berada di kantor Polsek Kangean untuk memenuhi undangan klarifikasi, (24/3/2025, pukul 09.59 Wib).

Diberitakan media ini sebelumnya, dengan judul berita "Raport Buruk Oknum Kepala SDN di Arjasa Sumenep, Diduga Halangi Tugas Jurnalistik dan Intimidasi Wartawan," dengan isi berita sebagai berikut.

Menjadi Raport buruk untuk oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) lingkungan kerja dinas pendidikan kabupaten Sumenep, yang mana terindikasi melakukan tindak pidana menghalangi tugas jurnalistik dengan sikap arogan dan mengancam seorang (oknum) wartawan yang hendak melakukan konfirmasi dan klarifikasi pelaksanaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) salahsatu SDN di kecamatan Arjasa kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Senin (24/3/2025)

Inisial MS, wartawan media mainstream yang terindikasi tugasnya dihalangi, menyampaikan kronologis kejadian sehingga diperlakukan kasar (arogan) dan diintimidasi (diancam) oleh oknum kepala Sekolah Dasar Negeri di kecamatan Arjasa, dinas pendidikan kabupaten Sumenep. 

Awalnya, dengan iktikat baik Ia (MS) mendatangi salahsatu SDN di kecamatan Arjasa Sumenep untuk konfirmasi dan klarifikasi terkait pelaksanaan dana BOS.

Sesampainya di SDN itu, MS ditemui oleh oknum kepala sekolah di ruang kerjanya. Saya menyampaikan maksud dan tujuan datang ke sekolah itu untuk klarifikasi pelaksanaan dana BOS.

Kemudian, saya sudah tunjukkan ID.card dan surat tugas wartawan saya. Lalu kepala sekolah menvideo saya menggunakan Hand Phone miliknya dengan sikap tubuh berdiri dan nada suara tinggi, lalu kepala sekolah meminta surat tugas dari dinas pendidikan dan surat permohonan sebagai narasumber, dan juga mengusir saya keluar, bahkan mengancam akan memanggil Polisi.

"Saya sudah tegaskan kepada kepala sekolah, kalau surat dari dinas pendidikan itu tidak ada, tapi kalau surat tugas dari redaksi ada.

Lalu kepala sekolah mengatakan ke saya : jika tidak ada surat dari dinas pendidikan dan surat permintaan narasumber, anda keluar dari sini. Jika tidak keluar, saya akan panggil guru-guru disini dan memanggil Polisi untuk mengeluarkan anda," ungkap MS menirukan kata-kata yang diucapkan kepala sekolah.

Lebih lanjut kata MS, karena Ia merasa di intimidasi dan diperlakukan kasar, dengan posisi tetap duduk dikursi, Ia menvideo kejadian tersebut, lalu keluar dari ruangan kepala sekolah, lalu pulang ke rumahnya.

Selanjutnya, pada tanggal 19 Maret 2025, MS melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek kangean, dengan bukti lapor nomor STTPLP/B/08/SPKT/III/2025/Polsek Kangean/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur.

Mengutip dalam surat laporan polisi tersebut, disebutkan bahwa dugaan tindak pidana setiap orang yang secara melawan hukum, dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dan seterusnya...

Dikonfirmasi terpisah, inisial Y, oknum kepala sekolah di kecamatan Arjasa Sumenep, terkait dugaan kepala sekolah menghalangi tugas wartawan, belum memberikan respon padahal saat di hubungi melalui chat via WhatsApp centang dua biru menunjukkan pesan dibaca. Wartawan media ini akan terus berupaya untuk melakukan konfirmasi.

Diketahui bersama, bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

(Ong)

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

Lebih baru Lebih lama