Kasus Korupsi Lahan Bandara, Sayid Divonis 6 Tahun Penjara oleh PN Samarinda


MEDIA MATA BIND SAMARINDA ,- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Sayid Husein Assegaf. Ia terbukti korupsi pengadaan lahan bandara perintis di Bontang.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama  4 bulan,” demikian bunyi putusan PN Samarinda yang dikutip DANDAPALA dari SIPP PN Samarinda, Rabu (26/3/2025).

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Nugrahini Meinastiti dengan anggota Suprapto dan Fauzi Ibrahim. Adapun Panitera Pengganti (PP) Septi Novia Arini. Sayid adalah penerima kuasa dalam kegiatan pembebasan lahan untuk akses menuju Bandara Kota Bontang tahun 2012.

“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.2.673.131.750,” ucap majelis.

Dengan ketentuan apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan,” ungkap majelis


Riyan

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

Lebih baru Lebih lama