Kode Etik Hakim: Ibarat Perahu Di Tengah Badai


MEDIA MATA BIND JAMBI ,- Officium Nobile adalah istilah Latin yang berarti "profesi yang mulia" atau "tugas yang mulia." Dalam konteks hukum, istilah ini sering merujuk pada profesi hukum yang dianggap memiliki tanggung jawab etis dan moral yang tinggi dalam menjalankan tugas mereka.

Profesi ini disebut "nobile" (mulia) karena fungsinya yang tidak hanya berurusan dengan aturan hukum semata, tetapi juga dengan keadilan, kebenaran, dan perlindungan hak-hak asasi manusia. 

Mereka yang berada dalam profesi ini diharapkan untuk menjaga integritas, bertindak adil, dan menempatkan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi.

Salah satu profesi yang menyandang gelar Officium Nobile ini adalah Hakim. Profesi hakim memiliki sejarah panjang yang berakar pada perkembangan sistem hukum dan peradaban manusia. 

Pada masa peradaban awal, peran hakim sering kali dijalankan oleh pemimpin komunitas, kepala suku, atau tokoh agama yang dihormati. 

Di bumi Nusantara, pada masa kerajaan seperti Majapahit dan Sriwijaya, raja atau pejabat kerajaan bertindak sebagai hakim tertinggi. Hukum adat menjadi dasar peradilan. 

Memasuki masa penjajahan Belanda, sistem peradilan di Indonesia mulai diatur secara formal oleh pemerintah kolonial. Hakim berasal dari pejabat kolonial dan pribumi yang dilatih. Setelah merdeka, Indonesia membangun sistem peradilan nasional sendiri.

Sebagai salah satu profesi tertua di dunia, Hakim memiliki peran penting dalam sistem peradilan. Hakim bertugas untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara berdasarkan hukum yang berlaku.

Setelah Perang Dunia II, profesi hakim mulai memiliki kode etik yang diakui secara internasional. 

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1948) pada Pasal 10 menyebutkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan peradilan yang adil dan tidak memihak. Hal ini menekankan perlunya hakim yang berintegritas.

Bangalore Principle yang terbentuk pada tahun 2001 menjadi panduan internasional bagi hakim dan terdiri dari enam prinsip utama. Perumusan prinsip ini dapat diterapkan di berbagai sistem hukum, baik common law maupun civil law. 

Enam prinsip utama yang dirancang untuk menjaga martabat Hakim dan Peradilan itu adalah independensi (independence), ketidakberpihakan (impartiality), integritas (integrity), kepatutan (propriety), kesetaraan (equality), serta kompetensi dan ketekunan (competence and diligence). 

Di Indonesia, keenam prinsip ini berkembang menjadi 10 (sepuluh) Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Indonesia yang diatur didalam Keputusan Bersama KMA dan Ketua KY No : 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang berlaku sejak tanggal 8 April 2009. Di tahun 2012 Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Indonesia yang diatur didalam Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI No. 02/PB/MA/IX/2012 –02/PB/P.KY/09/2012 yang berlaku sejak tanggal 27 September 2012.

Sepuluh Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tersebut adalah berperilaku adil, berperilaku jujur, berperilaku arif dan bijaksana, bersikap mandiri, berintegritas tinggi, bertanggungjawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, berperilaku rendah hati, bersikap professional.

Menjadi hakim ideal dan profesional bukan perkara mudah. Hakim dihadapkan pada berbagai tantangan seperti intervensi pihak luar, kritik masyarakat dan pengaruh media sosial. Terutama juga harus menghadapi perkembangan hukum di tengah kemajuan teknologi pada masa digital saat ini. Banyak hal yang bisa dilakukan dalam satu genggaman tangan dengan sekali klik, dibantu dengan berbagai aplikasi, artificial intelligence, dan sistem.

Tampaknya asas res judicata pro veritate habetur atau putusan Hakim harus dianggap benar, sudah bergeser maknanya dimasa kini. Hakim memang tidak boleh mengomentari putusannya sendiri maupun putusan Hakim lainnya, tetapi tidak ada larangan untuk masyarakat dalam memberikan komentar terhadap putusan Hakim. 

Oleh karena itu menjadi Hakim bukanlah tugas yang mudah, selain menghadirkan keadilan, Hakim melalui putusannya juga harus mengedukasi masyarakat yang belum tentu semuanya memahami hukum. Di masa kini, masyarakat dapat dengan mudahnya salah paham terhadap putusan Hakim yang dinilainya tidak benar, padahal belum tentu seperti itu kenyataannya. 

Walaupun Hakim adalah profesi yang hebat, Hakim juga manusia, harus terus belajar agar bisa berkembang menjadi lebih baik. Gelar Wakil Tuhan hanya sebagai kompas moral bagi Hakim, petunjuk arah dan pengingat bagi Hakim dalam berjalan menyeberangi lautan perkara, membawa lentera keadilan untuk menerangi gelapnya ketidakadilan yang terjadi. 

Lautan perkara yang harus diselesaikan oleh Hakim itu bukanlah lautan yang selalu tenang, terkadang akan ditemukan badai-badai besar seperti kritikan masyarakat, tekanan dan ancaman dari luar, godaan-godaan dari berbagai pihak yang ingin mengguncang integritas dan menguji keteguhan hati seorang Hakim. Oleh karena itu untuk mengantarkan lentera keadilan itu, diperlukan perahu yang kokoh agar Hakim bisa menyelesaikan tugas-tugas beratnya dengan selamat, perahu itu adalah kode etik. 

Kode etik Hakim yang pertama adalah berperilaku adil. Adil bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya, yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Hakim wajib melaksanakan tugas-tugas hukumnya dengan menghormati asas praduga tak bersalah, tanpa mengharapkan imbalan. 

Hakim wajib tidak memihak, baik di dalam maupun di luar pengadilan, dan tetap menjaga serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan. Hakim dilarang memberikan kesan bahwa salah satu pihak yang tengah berperkara atau kuasanya termasuk penuntut dan saksi berada dalam posisi yang istimewa untuk mempengaruhi hakim yang bersangkutan. 

Hakim dalam menjalankan tugas yudisialnya dilarang menunjukkan rasa suka atau tidak suka, keberpihakan, prasangka, atau pelecehan terhadap suatu ras, jenis kelamin, agama, asal kebangsaan, perbedaan kemampuan fisik atau mental, usia, atau status sosial ekonomi maupun atas dasar kedekatan hubungan dengan pencari keadilan atau pihak-pihak yang terlibat dalam proses peradilan baik melalui perkataan maupun tindakan. 

Kode etik Hakim yang kedua adalah berperilaku jujur. Kejujuran bermakna dapat dan berani menyatakan bahwa yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah. Kejujuran mendorong terbentuknya pribadi yang kuat dan membangkitkan kesadaran akan hakekat yang hak dan yang batil. 

Dengan demikian, akan terwujud sikap pribadi yang tidak berpihak terhadap setiap orang baik dalam persidangan maupun diluar persidangan. Hakim harus berperilaku jujur (fair) dan menghindari perbuatan yang tercela atau yang dapat menimbulkan kesan tercela. 

Hakim harus memastikan bahwa sikap, tingkah laku dan tindakannya, baik di dalam maupun di luar pengadilan, selalu menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, penegak hukum lain serta para pihak berperkara, sehingga tercermin sikap ketidakberpihakan Hakim dan lembaga peradilan (impartiality).

Kode etik Hakim yang ketiga adalah berperilaku arif dan bijaksana. Arif dan bijaksana bermakna mampu bertindak sesuai dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat baik norma-norma hukum, norma-norma keagamaan, kebiasaan-kebiasaan maupun kesusilaan dengan memperhatikan situasi dan kondisi pada saat itu, serta mampu memperhitungkan akibat dari tindakannya. 

Perilaku yang arif dan bijaksana mendorong terbentuknya pribadi yang berwawasan luas, mempunyai tenggang rasa yang tinggi, bersikap hati-hati, sabar dan santun.

Kode etik Hakim yang keempat adalah bersikap mandiri. Mandiri bermakna mampu bertindak sendiri tanpa bantuan pihak lain, bebas dari campur tangan siapapun dan bebas dari pengaruh apapun. 

Sikap mandiri mendorong terbentuknya perilaku Hakim yang tangguh, berpegang teguh pada prinsip dan keyakinan atas kebenaran sesuai tuntutan moral dan ketentuan hukum yang berlaku. 

Kode etik Hakim yang kelima adalah berintegritas tinggi. Integritas bermakna sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur, dan tidak tergoyahkan. 

Integritas tinggi pada hakekatnya terwujud pada sikap setia dan tangguh berpegang pada nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku dalam melaksanakan tugas. Integritas tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang berani menolak godaan dan segala bentuk intervensi, dengan mengedepankan tuntutan hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan serta selalu berusaha melakukan tugas dengan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan terbaik.

Kode etik Hakim yang keenam adalah bertanggungjawab. 
Bertanggungjawab bermakna kesediaan dan keberanian untuk melaksanakan sebaik-baiknya segala sesuatu yang menjadi wewenang dan tugasnya, serta memiliki keberanian untuk menanggung segala akibat atas pelaksanaan wewenang dan tugasnya tersebut.

Kode etik Hakim yang ketujuh adalah menjunjung tinggi harga diri. Harga diri bermakna bahwa pada diri manusia melekat martabat dan kehormatan yang harus dipertahankan dan dijunjung tinggi oleh setiap orang. 

Prinsip menjunjung tinggi harga diri, khususnya Hakim, akan mendorong dan membentuk pribadi yang kuat dan tangguh, sehingga terbentuk pribadi yang senantiasa menjaga kehormatan dan martabat sebagai aparatur Peradilan.

Kode etik Hakim yang kedelapan adalah berdisiplin tinggi. Disiplin bermakna ketaatan pada norma-norma atau kaidah-kaidah yang diyakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah serta kepercayaan masyarakat pencari keadilan. 

Disiplin tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang tertib di dalam melaksanakan tugas, ikhlas dalam pengabdian, dan berusaha untuk menjadi teladan dalam lingkungannya, serta tidak menyalahgunakan amanah yang dipercayakan kepadanya.

Kode etik Hakim yang kesembilan adalah berperilaku rendah hati. Rendah hati bermakna kesadaran akan keterbatasan kemampuan diri, jauh dari kesempurnaan dan terhindar dari setiap bentuk keangkuhan. 

Rendah hati akan mendorong terbentuknya sikap realistis, mau membuka diri untuk terus belajar, menghargai pendapat orang lain, menumbuh kembangkan sikap tenggang rasa, serta mewujudkan kesederhanaan, penuh rasa syukur dan ikhlas di dalam mengemban tugas.

Kode etik Hakim yang kesepuluh adalah bersikap professional. Profesional bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas.

Menjadi Hakim, merupakan suatu profesi terhormat dan sulit dicapai. Kode etik ini tentunya harus selalu diingat agar dapat menjadi standar dan motivasi dalam bekerja. Tulisan ini tidak bermaksud untuk menggurui siapapun, penulis pun masih harus banyak belajar, hanya karena kode etik ini merupakan aturan yang bersifat tetap dan melekat pada profesi, maka boleh untuk terus diingat dan disosialisasikan. 

Tulisan ini merupakan kerangka berpikir dan niatnya sebagai pembangkit semangat dan motivasi bersama untuk terus belajar dan memberikan yang terbaik dalam setiap pekerjaan di tengah kondisi apapun baik dalam kondisi yang tenang maupun dalam kondisi ada badai yang menerpa. 

Sebagai penutup, sebuah quotes dari Sydney Smith: “nations fall when judges are injust, because there is nothing which multitude thing worth defending” -  Bangsa akan runtuh manakala Hakim bertindak tidak adil, karena tidak ada lagi yang layak untuk menjadi pelindung.

Penulis : Monalisa 
Calon Hakim PN Jambi.

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

Lebih baru Lebih lama