Polsek Sapudi Ungkap Kasus Curanmor, Ringkus Pelaku Kurang dari 24 Jam


MEDIA MATA BIND SUMENEP - Keberhasilan Polsek Sapudi dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) patut diapresiasi. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, Unit Reskrim Polsek Sapudi berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti. Rabu (26/3/2025)

Kapolsek Sapudi, AKP Agus Sugito, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada Selasa (25/3) dini hari. Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya yang diparkir di rumah orang tuanya di Dusun Wa’duwak, Desa Pancor, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Sapudi bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka yang diketahui bernama Y, 28 tahun, warga Dusun Lentang, Desa Sukarame Paseser, Kecamatan Nonggunong. 

Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor rangka dan mesin yang sesuai dengan milik korban.

"Keberhasilan ini merupakan bukti kesigapan anggota kami dalam merespons setiap laporan masyarakat. Kami akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Sapudi,” ujar AKP Agus Sugito.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Sapudi dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus serupa di wilayah lain.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., turut memberikan apresiasi atas kinerja jajaran Polsek Sapudi. 

"Saya mengapresiasi kecepatan dan ketelitian tim dalam mengungkap kasus ini. Ini adalah bukti nyata bahwa kepolisian selalu hadir untuk masyarakat," tegasnya.

Dengan keberhasilan ini, diharapkan masyarakat semakin percaya terhadap kinerja kepolisian dalam menjaga keamanan, serta lebih waspada terhadap tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

(Ong/Imam)

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

Lebih baru Lebih lama