![]() |
Tangkapan layar dari video (Foto blur) Oknum Kepala SDN di Kecamatan Arjasa Sumenep, Jawa Timur. |
MEDIA MATA BIND SUMENEP - Menjadi Raport buruk untuk oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) lingkungan kerja dinas pendidikan kabupaten Sumenep, yang mana terindikasi melakukan tindak pidana menghalangi tugas jurnalistik dengan sikap arogan dan mengancam seorang (oknum) wartawan yang hendak melakukan konfirmasi dan klarifikasi pelaksanaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) salahsatu SDN di kecamatan Arjasa kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Senin (24/3/2025)
Inisial MS, wartawan media mainstream yang terindikasi tugasnya dihalangi, menyampaikan kronologis kejadian sehingga diperlakukan kasar (arogan) dan diintimidasi (diancam) oleh oknum kepala Sekolah Dasar Negeri di kecamatan Arjasa, dinas pendidikan kabupaten Sumenep.
Awalnya, dengan iktikat baik Ia (MS) mendatangi salahsatu SDN di kecamatan Arjasa Sumenep untuk konfirmasi dan klarifikasi terkait pelaksanaan dana BOS.
Sesampainya di SDN itu, MS ditemui oleh oknum kepala sekolah di ruang kerjanya. Saya menyampaikan maksud dan tujuan datang ke sekolah itu untuk klarifikasi pelaksanaan dana BOS.
Kemudian, saya sudah tunjukkan ID.card dan surat tugas wartawan saya. Lalu kepala sekolah menvideokan saya menggunakan Hand Phone miliknya dengan sikap tubuh berdiri dan nada suara tinggi, lalu kepala sekolah meminta surat tugas dari dinas pendidikan dan surat permohonan sebagai narasumber, dan juga mengusir saya keluar, bahkan mengancam akan memanggil Polisi.
"Saya sudah tegaskan kepada kepala sekolah, kalau surat dari dinas pendidikan itu tidak ada, tapi kalau surat tugas dari redaksi ada.
Lalu kepala sekolah mengatakan ke saya : jika tidak ada surat dari dinas pendidikan dan surat permintaan narasumber, anda keluar dari sini. Jika tidak keluar, saya akan panggil guru-guru disini dan memanggil Polisi untuk mengeluarkan anda," ungkap MS menirukan kata-kata yang diucapkan kepala sekolah.
Lebih lanjut kata MS, karena Ia merasa di intimidasi dan diperlakukan kasar, dengan posisi tetap duduk dikursi, Ia menvideo kejadian tersebut, lalu keluar dari ruangan kepala sekolah, lalu pulang ke rumahnya.
Selanjutnya, pada tanggal 19 Maret 2025, MS melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek kangean, dengan bukti lapor nomor STTPLP/B/08.
Mengutip dalam surat surat laporan polisi tersebut, disebutkan bahwa dugaan tindak pidana setiap orang yang secara melawan hukum, dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dan seterusnya.
Dikonfirmasi terpisah, inisial Y, oknum kepala sekolah di kecamatan Arjasa Sumenep, terkait dugaan kepala sekolah menghalangi tugas wartawan, belum memberikan respon padahal saat di hubungi melalui chat via WhatsApp centang dua biru menunjukkan pesan dibaca. Wartawan media ini akan terus berupaya untuk melakukan konfirmasi.
Diketahui bersama, bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
(Ong)
Posting Komentar
MEDIA MATA BIND