MEDIA MATA BIND SUMENEP, - Ormas Masyarakat Peduli Percepatan Pembangunan Sumenep (MP3S) melaksanakan audensi sharing informasi dan dukungan penegakan hukum bersama Kapolres dan Kajari Sumenep, guna menyikapi, mengawal dan memberikan dukungan penegakan hukum serta mengusut tuntas adanya dugaan penyimpangan dan atau tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Ditjen Perumahan Kementerian PUPR RI alokasi anggaran tahun 2024 di Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur. Kamis (17/4/2025)
Musahnan, SE., ketua Ormas MP3S menyampaikan bahwa, sudah sekian lama viral di media mainstream dan media sosial, libih-lebih jika pihak kepolisian ataupun kejaksaan Sumenep telah menerima aduan bahkan laporan dari masyarakat untuk melakukan penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dan atau tindak pidana korupsi pelaksanaan program BSPS di kabupaten Sumenep.
"Karena itu, kita mendukung APH di Sumenep ini, untuk melakukan langkah-langkah penegakan hukum terkait kasus BSPS yang sudah viral di media, apalagi jika sudah ada aduan masyarakat, lebih-lebih jika sudah ada laporan dari masyarakat," ujar ketua MP3S sembari mempertanyakan, apa fungsi unit/bidang Cyber di institusi APH?
Menurut Sahnan panggilan ketua MP3S, menyikapi kasus tersebut, memerlukan langkah-langkah yang sistimatis, transparan dan akuntabel. Oleh sebab itu, keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganannya perlu dipertanyakan?
"Dengan demikian, Ormas MP3S yang mana merupakan perkumpulan aktivis dari berbagai disiplin profesi dan keilmuan, yang memiliki integritas dan kepedulian tinggi terhadap kesinambungan pembangunan di kabupaten Sumenep. Maka, berdasarkan rapat internal pengurus memutuskan untuk melakukan audensi di Polres dan Kejari Sumenep," jelasnya.
Lanjut Sahnan menjelaskan, audensi dengan konsep sharing informasi dan dukungan penegakan hukum terhadap kasus program BSPS tersebut, tim ormas MP3S berkomitmen untuk endukung dan membantu APH yang dalam hal ini adalah pihak Polres Sumenep dan Kejari Sumenep.
"Tim Ormas MP3S, akan melakukan investigasi menyeluruh, independen, dan akuntabel, untuk pengumpulan bukti-bukti konkrit dari pihak-pihak terkait, terutama masyarakat penerima manfaat program BSPS yang hak-haknya dirampas secara tidak adil," tegasnya.
Lebih tegas lagi Sahnan memberikan pandangan, agar APH melakukan tindakan hukum secara cepat, tepat dan transparan, dengan memanggil pihak-pihak yang kemungkinan terlibat, seperti misalnya; Dinas Perkimhub dan Insprktorat Pemkab Sumenep, pendamping program BSPS tingkat kabupaten dan tingkat lapangan yang seringkali disebut koordinator kabupaten dan tenaga pendanping lapangan (Korkab dan TFL), serta pihak kepala desa dan masyarakat penerima manfaat pelaksanaan program BSPS di Sumenep.
"Kita (MP3S), sepenuhnya mendukung APH melakukan tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan modus operandi penyimpangan dan atau tindak pidana korupsi program BSPS tersebut tampa tebang pilih," tambahnya.
Sahnan berharap, pihak kepolisian dan kejaksaan dapat mengusut tuntas, cepat, tepat dan transparan. Sehingga kedepannya, tidak ada lagi oknum-oknum yang melakukan modus operandi penyalahgunaan wewenang dan jabatan untuk meraup keuntungan dan memperkaya diri sendiri ataupun orang lain dengan melukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program BSPS di Kabupaten Sumenep.
(Ong)
Posting Komentar
MEDIA MATA BIND