AHLI WARIS UMUN BIN SINAN LAPORKAN PENYEBAR BERITA BOHONG




Media Mata Bind Bekasi Raya - Senin (08/03/21), Atas Nama Baay suhendra di laporkan oleh SOLIHIN selaku ahli waris umun bin sinan.

pasal nya Ba'ay suhendra telah memberikan berita bohong atau laporan palsu kepada Pemkab Bekasi, Alih-alih mengaku bahwa tanah yang di kelola  oleh PT BINTANG INTER NUSANTARA di jalan Wijaya Kusuma di RT02/01 kelurahan duren jaya kecamatan Bekasi timur itu bukan milik pribadi, melainkan milik Pemda Kabupaten Bekasi.

hinga dinas BPKAD kabupaten Bekasi memasang plang dan klaim  tanah ini milik pemerintah Kabupaten Bekasi. 


Saat pemasangan plang di area pasar tersebut hampir terjadi nya keributan antara satpol PP dari dinas kabupaten dan karyawan PT  bintang inter nusantara.

Dan kesalah pahaman tersebut bisa di lerai sebab salah satu karyawan PT Bintang Inter Nusantara membawa surat surat sah kepemilikan tanah bahkan putusan MA yang telah dinyatakan( inkrah) atas tanah di maksud. 

solihin selaku ahli waris umun Bin SINAN yang bekerja sama dengan Farhan yakup selaku dirut PT  BINTANG INTER NUSANTARA ini mangaku sangat geram dan kesal terhadap berita Bohong yang di buat oleh Baay Suhendra, sehingga Ahli waris melaporkan Baay Suhendra di Polres Metro Bekasi agar di tindak sesuai hukum yang berlaku. 

Terkait pemberitaan Bohong yang di lakukan Ba'ay suhendra pungkasnya " Dhanni

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

أحدث أقدم