MEDIA MATA BIND JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana
Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba sabu seberat 42,337
Kilogram (Kg) dan 85.038 butir ekstasi. Itu merupakan hasil operasi gabungan
bersama Bea Cukai.
“Kami sampaikan sejak tanggal Februaei sampai hari ini
Dit tipid narkoba Bareskrim bersama Ditjen Bea Cukai khususnya Sub Firektorat
Narkotika melakukan operasi gabungan diberi sandi Dewa Ruci 2021,” kata
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar
dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa
(30/3/2021).
Krisno menjelaskan, pengungkapan pertama Pelabuhan
Gosong Deli, Belawan, Sumatera Utara. Dalam operasi ini, petugas menangkap dua
tersangka yakni RW (41) dan MY (38).
“Barang bukti antaranya sabu sebanyak 42.337 Gram dan
Ekstasi 40.038 butir dan H5 10 butir,” ujar Krisno.
Operasi itu ketika petugas gabungan sedang melakukan
patroli di jalur laut Gosong Deli. Saat bertugas, aparat melihat kapal yang
mencurigakan dan melakukan pengejaran hingga akhirnya dapat dihentikan.
“Membawa muata empat paket kecil dan dua paket besar
berisi pil warna merah muda dan 40 paket kemasan teh China yang diduga
narkotika jenis Sabu,” ucap Krisno.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62, Pas 60
ayar (4), Pasal 60 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Pasal
114 AYAT (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidaur Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayar
(1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Selanjutnya penangkapan kedua dilakukan di Pantai
Tanjung Piayu Laut, Kota Batam, Kepri. Dalam operasi itu petugas menangkap tiga
orang tersangka yaitu, MA (25), MM (25), dan FK (27).
“Barang bukti yang diamankan adalah 45.000 butir
ekstasi,” tutur Krisno.
Saat dilakukan interogasi, tersangka MA mengaku
diperintah oleh EM warga Malaysia yang akan diberikan kepada tersangka TN yang
merupakan seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Akibat perbuatannya itu, mereka disangka melanggar
Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 112 (2) Jo Pasal 132
ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
إرسال تعليق
MEDIA MATA BIND