MEDIAMATABIND JAKARTA -- Mantan
pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akhirnya dibawa ke
ruangan yang disiapkan untuk mengikuti sidang virtual di Rutan Bareskrim
Polri. Kehadirannya sempat disorot kamera yang menyiarkan jalannya persidangan.
"Baik sudah ada terdakwa ya," ujar hakim saat meli
hat Rizieq muncul di layar sidang virtual yang disiarkan di kanal YouTube
PN Jaktim, Jumat (19/3/21).
Saat tiba, Rizieq mengeluhkan kepada hakim bahwa dirinya
dipaksa dan dihinakan oleh petugas yang membawanya ke ruang sidang.
"Saya didorong, saya tidak mau hadir. Saya sampaikan ke
majelis hakim, saya tidak ridho dunia akhirat. Saya dipaksa, didorong,
dihinakan," ucap Rizieq.
BACA JUGA : kementrian-bumn-menyelenggarkan-program.html
Rizieq tetap berkukuh enggan mengikuti sidang secara online.
Ia bahkan mempersilakan majelis hakim untuk melanjutkan sidang bila tetap
dilakukan secara online tanpa kehadiran dirinya.
"Saya ikhlas, saya rida, saya tunggu vonisnya dari
dalam sel, berapa pun yang ditetapkan, saya rida. Jadi saya tidak pernah
mendapatkan keadilan kalau sidangnya melalui online," ujar Rizieq.
Ia menyatakan tidak akan keberatan bila sidang tetap digelar
tanpa kehadirannya. Ia pun siap hadir dalam sidang bila digelar secara langsung
di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Rizieq lantas mempermasalahkan soal dasar hukum sidang
online yang hanya berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Sementara itu,
Rizieq tetap merujuk KUHAP untuk menghadiri persidangan secara langsung di
pengadilan.
"Kalau sidang offline saya mau mengikuti dari awal
sampai akhir dengan tertib," ujar dia.
BACA JUGA : terdakwa-kasus-suap-bansos-covid-19.html
Kendati demikian, majelis hakim menilai Perma sudah cukup
menjadi dasar untuk menggelar sidang secara online. Majelis hakim juga
menegaskan alasan utama Rizieq tak bisa dihadirkan ke pengadilan karena
berpotensi menimbulkan kerumunan yang besar di tengah pandemi.
Hari ini, PN Jaktim kembali menggelar sidang pembacaan
dakwaan atas kasus yang menjerat mantan pimpinan FPI Rizieq Shihab.
Rizieq diketahui diadili atas kasus dugaan
kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan
Habib Risieq sihhab
di adili (nomor perkara: 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim); kasus dugaan terkait tes
swab di RS Ummi Bogor (nomor perkara: 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim); serta kasus
dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung (nomor perkara:
226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim).
Terkait sidang ini, sebanyak 1.859 personel polisi
diterjunkan untuk menjaga keamanan selama persidangan.Agar tidak ada nya terjadi yang tidak di inginkan.
إرسال تعليق
MEDIA MATA BIND