JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA TANDATANGANI NOTA KESEPAHAMAN ANTARA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA DENGAN PT. PLN (PERSERO)

MEDIA MATA BIND JAKARTA -- Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin, SH. MH. didampingi Jaksa Agung Muda Pembinaan (diwakili oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan), Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara serta Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI menghadiri Acara Penandatanganan tentang Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi antara Kejaksaan RI dengan PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang dilaksanakan di Kantor Pusat PT. PLN (Persero) Kebayoran Baru Jakarta Selatan. (Jumat 26 Maret 2021)


Hadir secara luar jaringan (luring) dalam Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dengan PT. PLN (Persero) antara lain Direktur Utama PT. PLN (Persero) Ir. Zulkifli Zaini, MBA.didampingi Wakil Direktur Utama PT. PLN (Persero) Darmawan Prasodjo, Komisaris Utama PT. PLN (Persero) Amien Sunaryadi, Direktur Sumber Daya Manusia PT. PLN (Persero) Syofvi Felienty Roekman dan seluruh jajaran direksi lainnya. Sementara hadir secara dalam jaringan (daring) antara lain 26 (dua puluh enam) General Manager Unit Induk Wilayah PT. PLN (Persero) dan 33 (tiga puluh tiga) Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia.



Mengawali sambutannya, Direktur Utama PT. PLN (Persero) Ir. Zulkifli Zaini, MBA. menyampaikan listrik telah menjadi bagian hidup sehari-hari bagi masyarakat Indonesia. Penerapan otomatisasi dan digitalisasi diberbagai sektor kehidupan juga membutuhkan dukungan penyediaan tenaga listrik. Demikian juga dengan migrasi penggunaan kendaraan ke kendaraan listrik. Semua itu menjadikan listrik sebagai kebutuhan pokok bagi masyarakat dalam melaksanakan aktivitasnya.

Di tengah tantangan dunia usaha menghadapi VUCA yaitu Volatility (kondisi yang berubah-ubah), Uncertainty (situasi penuh ketidak pastian), Complexity (kompleksitas permasalahan yang dihadapi) dan Ambiguity (ketidakjelasan hubungan sebab akibat), PT. PLN (Persero) terus berkomitmen untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik dan pelayanan yang handal dengan mutu yang baik, berkelanjutan serta harga yang wajar dan keekonomian untuk masyarakat Indonesia. 

Selain itu, PT. PLN (Persero) juga tetap berperan sebagai katalisator pemulihan ekonomi Indonesia dalam menangani perlambatan pertumbuhan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

“Komitmen dan peran PLN tersebut dilakukan dengan cara terus bertumbuh kembang guna mencapai aspirasi perusahaan di tahun 2024 yaitu menjadi Electricity Champion di Asia Tenggara dan Pilihan Pelanggan Nomor Satu dalam Energy Solution di Indonesia. 

Untuk itu, PLN telah mencanangkan Program Transformasi PLN yang fokus pada 4 (empat) strategic goals, yaitu Green, Innovative, Customer Focus dan Lean,” kata Direktur Utama PT. PLN (Persero) Ir. Zulkifli Zaini, MBA.

Direktur Utama PT. PLN (Persero) Ir. Zulkifli Zaini, MBA. mengatakan sejalan dengan upaya penyediaan tenaga listrik, katalisator pemulihan ekonomi dan pelaksanaan Program Transformasi, PT. PLN (Persero) membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. 

Salah satu dukungan stakeholder terpenting bagi PT. PLN (Persero) adalah dari Kejaksaan Republik Indonesia. Bentuk dukungan yang dibutuhkan PT. PLN (Persero) adalah terkait kepatuhan hukum (legal compliance) dan penerapan Good Corporate Governance.

 Hal ini mengingat seluruh Manajemen PT. PLN (Persero), dalam mengambil keputusan dan kebijakan harus didasarkan pada prinsip itikad baik, kehati-hatian dan compliance terhadap seluruh regulasi yang berlaku sehingga terhindar dari potensi permasalahan hukum, maka dengan pertimbangan tersebut, kerja sama yang selama ini telah terjalin dengan baik antara PLN dengan Kejaksaan Republik Indonesia perlu ditingkatkan dan diperkuat.

Salah satu bentuk peningkatan kerja sama PT. PLN (Persero) dan Kejaksaaan Republik Indonesia diwujudkan dalam penandatangan Nota Kesepahaman antara PT. PLN (Persero) dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia ini.

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

أحدث أقدم