PEMKAB BEKASI CEROBOH LAKUKAN KLAIM LAHAN TANAH MILIK WARGA KOTA BEKASI




MEDIA MATA BIND, BEKASI RAYA - PT Bintang Inter Nusantara selaku pengelola pasar swasta Nusantara yang berlokasi di Jalan Wijaya Kusuma Rt.002 RW. 001 Kelurahan Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi, telah melaporkan Ba'ay Suhendra yang mengklaim sebagai pemilik tanah ke Polres Metro Bekasi Kota.

Untuk Saat ini Ba'ay Suhendra masih dalam proses pemeriksaan penyidik Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor: B/1591/III/2021/Resto Bks Kota, tanggal 1 Maret 2021, perihal dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong.




Penyebaran berita bohong itu berawal pada 23 Februari 2021. Ba'ay Suhendra mengundang Badan Pengelolaan Keuangann dan Aset Daerah (BPKAD) dan dikawal langsung oleh Satpol PP Pemkab Bekasi.

Ba'ay bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dan Satpol PP langsung berkeliling menyusuri pasar sambil melontarkan kata-kata kepada para Pedagang bahwa kalau tanah ini Milik Pemda. 

Ke esokan harinya (24/02/21), Farhan selaku Pengelola Pasar swasta bersama ahli waris yang bernama Solihin melaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota, terkait berita bohong tersebut.

Rupanya, proses hukum yang tengah didalami polisi tak digubris Ba'ay Suhendra. Pada (03/03/21), Ba'ay malah melakukan aksi upaya pemasangan plang yang bertuliskan Tanah Milik Pemkab Bekasi dengan Nomor Sertifikat: SHM 205 dan 512 luas 10.410 m2, di empat titik di area pasar. 




Ba'ay Suhendra dikawal langsung oleh tujuh orang personil Satpol PP kecamatan. Namun dalam pengawalan tersebut, petugas Satpol PP tanpa membawa surat tugas.

"Pada saat itu yang mengawal Ba'ay ke lokasi langsung dari petugas Satpol PP kecamatan Tambun, Namun Farhan tidak mengetahui Petugas Satpol PP dari Tambun Mana, disaat Farhan mempertanyakan SURAT TUGAS Satpol PP tidak bisa Menunjukan SURAT TUGASNYA, L" ungkap Diretur PT Bintang, Farhan saat dihubungi Salah satu wartawan MEDIA MATA BIND, Senin (8/3/21).

Farhan menjelaskan, Bahwa dirinya telah memiliki peta blok dari Dispenda dan Peta Bidang BPN Kota Bekasi. Berbeda dengan Ba'ay Suhendra yang tidak bisa menunjukan kepemilikan surat tanah. Ia hanya membuktikan sertifikat milik Saeful Anwar. 

"Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 205 tanggal 16 Desember 1983 dengan luas tanah 7.760 m2 dan Nomor 512 tanggal 20 Juni 1984 luas tanah 2.650 m2 atas nama Saeful Anwar sudah dibatalkan PTUN Bandung bernomor: 57/G/2015/PTUN-BDG. " Tegas Farhan"

"Dalam putusan PTUN dikatakan bahwa tidak ada hubungan yuridis antara Saeful Anwar dengan Pemkab Bekasi. Di saat persidangan, BPN Kota Bekasi juga menerangkan tidak ada sedikit pun hubungan antara Pemkab Bekasi dengan Saeful Anwar, tidak ada surat pelepasan hak dan Akte Jual Beli (AJB) maupun hibah," Tegas Farhan".

Ia juga menyampaikan, kalau tanah yang sedang dibangun oleh PT Bintang untuk revitalisasi pasar swasta sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) melalui Putusan Mahkamah Agung (MA) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Bekasi Nomor: 300/K/Pdt/2019 Jo.Nokor: 370/PdtG/2016/PN Bks.

Alhasil, empat plang Tanah Milik Pemkab Bekasi tidak terpasang di area pasar Nusantara. Sementara itu, tiga plag diamankan pihak kepolisian, namun satu plag berada di Kantor PT Bintang persis di belakang Pasar Baru, Kota Bekasi.

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

أحدث أقدم