kasat narkoba IPNU Khairul Yassin ariga S,Kon mewakili Kapolres pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri ,SIk menjelaskan ke 22 tersangka di lakukan penangkapan 13 tempat terpisah sejak 22 hingga 28 maret 2021.
menurut nya selain meringkus 22pelaku pihak nya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam berbagai jenis barang bukti yang berhasil di sita narkoba jenis
sabu-sabu seberat 16,92 gram,1 butir inek,0,39 gram ganja,1 buah timbangan digital,9 buah alat hisap sabu (bong)dan uang tunai 200,ribu ujar IPNU Khairul Yassin Ariga S,kok pada Senin (22 /3/2021).
siang ia mengungkapkan dari 22 tersangka yang diduga berperan sebagai bandar yaitu
BI (42) E alias apEn(42), warga pekon Margakaya kecamatan pringsewu Handika (30) warga desa Balai Rejo kecamatan kalerejo lampung tengah dan f (29) warga dusun Purwosari pekon Tegal Sari kecamatan gading Rejo kabupaten pringsewu.
selanjutnya yang berperan sebagai pengedar di antara lai CR(37)warga desa wayakrui kecamatan balerejo Lampung tengah RE (41)dan D(37) waraga pekon tanjung Kemala kecamatan pugung Tanggamus KK (20) warga perumnas dan L (20) alamat pekon Tulungagung kecamatan gading Rejo.
dan kemudian yang berperan sebagai kurir S alias mamEk (50) alamat pekon sinar waya kecamatan Banyumas MY (45) alamat pekon tanjung Kemala kecamatan pugung Tanggamus RLS(21)alamat perumnas Podo sari Pringsewu dan VS alias Puput (29) alamat jalan wismarini kelurahan Pringsewu.
dan sedang kan yang berperan sebagai pemakai antara lain FO (18)DW(48)FA(42) alamat perumnas Podo sari Pringsewu N (37) wraga pekon Podo Moro kecamatan pringsewu AP(36) alamat pekon sukoharum kecamatan adiluih Ml(22)dan YR(23) alamat pekon Tulungagung kecamatan gading Rejo N alias acEng (40)alamat pekon wono dadi kecamatan gading Rejo dan IA alias Ebook(34) alamat kelurahan Pringsewu Utara kecamatan pringsewu dan di antara 22 tersangka berhasil di ringkus pasangan suami istri yakni DW DAN FA,
dari hasil tangkapan polres Pringsewu akan terus genjar menindak lanjuti dan memutus peredaran narkoba di wilayah pringsewu dan akan meninjak lanjuti dan menghukum bagi yang menyalahkan narkoba .
(rizki)
Posting Komentar
MEDIA MATA BIND