TUDUHAN PENGGELAPAN DEMI MENGHINDARI KEWAJIBAN ??


Foto Ilustrasi Mobil
PENULIS : HARDADI

MEDIA MATA BIND BOGOR - Ungkapan "Kawan Jadi Lawan" ternyata memang sepertinya bisa terjadi secara nyata sebagaimana tergambar dari penuturan M.IQBAL(45.th), seorang Lawyer dari Kota Bogor yang mengeluhkan akan perlakuan tidak menyenangkan dari WENGKI seorang Kawan yang saat ini serasa menjelma sebagai LAWAN.

Perihal "Kawan Jadi Lawan" ini berawal dari diperkenalkannya M.IQBAL oleh WENGKI kepada PURWANTO CHONDRO HUSODO (PCH) seseorang pensiunan PILOT yang juga merupakan KAKAK IPAR dari WENGKI dengan maksud agar M.IQBAL yang berprofesi Lawyer bisa bantu mem-BACK UP permasalahan yang sedang dihadapi oleh PCH saat itu.

Saat itupun kemudian terjalinlah hubungan profesional kerja antara M.IQBAL + PCH dengan terbitnya Surat Kuasa dari PCH tanggal 03-01-2021 untuk menangani suatu permasalahan terkait pinjaman uang sebesar Rp.50 juta oleh seseorang bernama JUNAEDI dengan jaminan mobil bermerk Mitshubisi Expander thn.2018 berwarna Abu-abu Metalik dgn NoPol : B.2843.PFO, yang mana dalam Surat Kuasa termaksud juga turut mencantumkan rincian kewenangan dan hak-hak yang didapatkan oleh penerima kuasa.

                             poto bukti
Dalam perjalanan hubungan kerja termaksud, mulailah dirasa timbul benih ketidak-nyamanan bagi M.IQBAL yang terlontar dalam keluhan sebagai berikut ini :
----
1. Tidak diberikannya hak retensi, hak atas honorarium dan substitusi/penggantian atas berbagai pengeluaran sbgmana yg tertulis dlm Surat Kuasa/perjanjian saat itu.

2. Tidak diberikannya biaya/kompensasi tambahan atas adanya tambahan tugas, kerja & tanggung jawab terkait penyerahan unit mobil Expander BERMASALAH sejak tanggal 12 Januari 2021 hingga saat ini.

3. Timbulnya rasa kekhawatiran dan ketidak-nyamanan yang sangat mengganggu karena seringnya unit Expander tersebut dipinjam pakai dan minta dihadirkan secara mendadak oleh WENGKI selaku keluarga/saudara/adik ipar PCH seperti terjadi saat istri M.IQBAL sedang terbaring di RS dari tanggal 22 s/d 27 Pebruari 2021, dimana unit Expander tersebut kembali dipakai WENGKI (23/2) dan hari-hari berikutnya pun selalu begitu (mau dipinjam kembali). PERIHAL PEMINJAMAN TERSEBUT SANGAT MENGGANGGU M.IQBAL (yang saat itu sedang terfokus mengupayakan kesembuhan istrinya), padahal menurut berita acara serah terima kendaraan tanggal 12-1-2021 bahwa Unit tersebut adalah merupakan tanggung jawab Mutlak dari M.IQBAL.

4. Hal terakhir yang paling tidak bisa tertolerir adalah terjadinya INSIDEN KERIBUTAN di rumah tinggal ibu M.IQBAL pada Hari SENIN jam 06 pagi tanggal 08 Maret 2021, di mana Wengki (adik PCH) dan Istri Wengki (adik kandung PCH) membuat suatu kehebohan dengan menggedor pintu gerbang sambil berkata keras cenderung berteriak dengan menuduh bahwa M.Iqbal telah menggadaikan unit Expander tersebut serta menuduh bahwa M.IQBAL sering minta uang kepada PCH.?
M.IQBAL yang sebenarnya sedang bersiap hendak berangkat mengambil unit Expander dari tempat titipan penyimpanannya, serta merta langsung mengurungkannya.

Sejak awal sudah disampaikan bahwa unit akan diantar/diserahkan langsung pada SABTU/MINGGU selambatnya SENIN karena sedang di luar kota, sementara unit  disimpan di tempat lain demi keamanan.

5. Akibat dari Insiden Keributan tersebut, M. IQBAL merasa sangat tercoreng nama baiknya di lingkungan tinggalnya bahkan ibunyapun terlihat sangat Shock atas kejadian tersebut.
"Terdorong oleh timbulnya rasa kesal & penasaran yang memuncak, maka sengaja dibatalkan rencana untuk menyerahkan unit pada hari itu demi mengindari hal yang tidak baik karena sedang dalam emosi tinggi serta sebelumnya pun telah terdengar bahwa WENGKI ternyata telah mendeskreditkan pribadi M. IQBAL pada seluruh teman yang juga mengenal M. IQBAL."

"Kecurigaan saya atas asal mula timbulnya permasalahan ini, sebetulnya adalah adanya provokasi, FITNAH dan kesengajaan untuk menjatuhkan nama baik saya oleh WENGKI dikarenakan sakit hati TIDAK DIPERBOLEHKAN lagi untuk menggunakan/meminjam unit expander tanpa adanya memo PCH.

Oiya.., terkait uang Rp. 3 juta yang ditransferkan ke rekening saya tanggal 03-01-2021 itu pun berawal dari permintaan WENGKI (Adik Ipar PCH) pada PCH bahkan WENGKI malah meminta jatah sebesar SATU JUTA RUPIAH saat menguangkan transferan tersebut..!
Melihat itikad kurang bersahabat yang dipertunjukkan oleh keluarga PCH sedari awal, maka saya berencana untuk menyerahkan Unit Expander B.2843.PFO setelah terpenuhinya seluruh hak retensi saya selama ini dan terselesaikannya seluruh dampak permasalahan dan keluhan yang telah saya uraikan." ucap M. IQBAL seraya mengakhiri komunikasi dengan seorang kontributor MediaMataBind.my.id
-
Pada saat biro Bogor MediaMataBind.my.id melanjutkan upaya konfirmasi kepada PCH, maka diperoleh keterangan bahwa :

"Benar Unit Expander B.2843.PFO  tersebut sedang dipinjam oleh M.IQBAL dan hingga saat ini saya tidak mengetahui keberadaan unit atau keberadaan M. IQBAL sendiri.
Unit tersebut merupakan jaminan atas adanya peminjaman sejumlah dana oleh JUNAEDI seorang karyawan saya pada sekitar bulan Agustus 2020 lalu, dan WENGKI adalah Adik Ipar yang membawa M. IQBAL untuk dijadikan sebagai Second Lawyer saya dalam urusan unit tersebut. "

"Sebenarnya dlm hal ini yg penting kendaraan kembali mas, dan semua permasalahan selesai." tandas PCH kepada awak media.
Sementara upaya pendalaman informasi lanjutan terhadap berkas surat atas unit B.2843.PFO, konfirmasi tentang Wengki dan profil Junaedi belum berhasil kami peroleh.

Informasi terakhir didapatkan bahwa meskipun pada awalnya M.Iqbal akan menyerahkan unit Expander B. 2843.PFO, setelah terselesaikannya pembayaran atas hak-haknya, namun Unit tersebut ternyata telah diserahkan ke tangan PCH pada tanggal 15-03-2021 kemarin,

"Saya mencoba mempercayai JANJI PCH untuk memenuhi kewajiban kepada saya untuk 1-2 hari ke depan, meskipun hingga sore ini (16/3/21) pihak PCH masih belum memberikan hak saya sebagaimana janji waktu terima penyerahan balik unit tersebut." ucap M.Iqbal mengakhiri perbincangannya.

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

أحدث أقدم