Audit BPK Temukan Kejanggalan Dari Bantuan Parpol PPP Kota Bekasi


MEDIA MATA BIND BEKASI - Badan Pemeriksa Keuangan menemukan kejanggalan terhadap penggunaan anggaran Bantuan Partai Politik (Banparpol) oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Bekasi yang bersumber dari APBD Kota Bekasi tahun anggaran 2019.

Ketua Umum LSM Komite Peduli Masyarakat Indonesia (KOMPI) Ergat Bustomy menjelaskan Hal tersebut termaktub dalam surat BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat No 26B/S-BP/XVIIIBDG/04/2020 tertanggal 1 April 2020.

" Penggunaan anggaran yang bersumber pada APBD harus tepat sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang ada, dan sangat disayangkan kalau ada anggran parpol menjadi temuan dalam LHP BPK " ujar ergat 

Adapun kesimpulan dari Hasil Audit BPK LPJ Banparpol Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Bekasi di bawah kepemimpinan Sholihin sebagai Ketua DPC yang bersumber APBD Kota Bekasi TA 2019, menunjukkan bahwa bukti pertanggungjawaban tidak lengkap senilai Rp24.000.000.

" Jangan lihat kecilnya tapi penggunaan uang negara harus dipertanggungjawabkan apalagi mereka pimpinan parpol dan anggota dewan juga pastinya lebih mengerti " ucap ergat


Melihat temuan BPK tahun 2019, terindikasi adanya penggunaan anggaran yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya, dan meminta kepada kejaksaan negeri untuk segera memeriksa pimpinan partai persatuan pembangunan kota Bekasi

" Kalo memang ada temuan kami mendorong untuk pihak kejaksaan segera memeriksa ketua PPP kota Bekasi untuk memastikan tidak ada kecurangan atau penggunaan uang negara yang fiktif" ucap ergat

Sebagai informasi, anggaran Banparpol sebesar Rp117.348.500 yang diterima oleh PPP yang bersumber pada APBD merupakan angka yang harus dilaporkan secara terperinci dan benar penggunaannya. Sehingga tidak ada penggunaan anggaran yang fiktif.

(KPLABIRO BEKASI/HERY)

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

أحدث أقدم