MEDIA MATA BIND JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar praktik pengoplosan gas bersubsidi 3 kg yang dipindahkan dengan cara disuntik ke tabung gas 12 kilogram, di Meruya Utara, Jakarta Barat, Selasa (6/4). Gas hasil oplosan tersebut, dijual dengan tarif non subsidi. Dalam pengungkapan itu polisi menahan dua pelaku berinisial DF dan T berperan sebagai pengoplos gas tersebut.
Kepala Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana
Tertentu (Kasubdit I Dittipidter) Bareskrim Polri Kombes Muhammad Zulkarnain
mengatakan kedua pelaku sudah beroperasi sejak 2018. “Mereka mengakui saat ini
sdh melakukan kegiatan dari tahun 2018 dan tentunya keterangan ini akan kami
crosscheck lagi,” ungkap Zulkarnain.
Dari tiga TKP itu, pihaknya menyita 1.372 tabung gas 3
kilogram, 307 tabung gas 12 kilogram, dan 100 selang regulator untuk
memindahkan gas dari tabung 3 kilogram ke 12 kilogram.
“Kalau yang 12 kg itu 140 ribu sedangkan yang 3 kg itu
17 ribu di pangkalan mereka beli. Jadi, satu tabung biru ini diisi 4 tabung
melon,” kata Zulkarnain.
Zulkarnain mengatakan, atas praktik ini, pemerintah
mengalami kerugian sebesar Rp 7 miliar. Jika dihitung selisih daripada subsidi
yang dikeluarkan pemerintah, tentu para pelaku mendapat keuntungan yang banyak.
Kemudian untuk pekerja di tempat penyuntikan itu masih ditetapkan sebagai
saksi.
“Jadi mereka menjual harga pasaran yang 12 kg
sedangkan gasnya berasal dari gas 3 kg,” kata Zulkarnain.
Selain itu, Zulkarnain mengatakan, pihaknya akan
mendalami lebih lanjut terkait agen yang menjual gas subsidi tersebut.
Menurutnya, jika agen juga meraih keuntungan, maka pihaknya bisa saja
ditetapkan sebagai tersangka.
Apalagi, kata
dia, jika agen tersebut juga meraup keuntungan dari praktik pengoplosan
tersebut. “Sebenermya mereka harus sedikit aware karena
dibeli tabung 3 kilogram dalam jumlah besar sudah menimbulkan pertanyaan,”
ungkap Zulkarnain.
Selanjutnya, atas perbuatannya, para tersangka dijerat
Pasal 8 UU nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 53 UU
nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp
40 miliar.
(RIYAN)
إرسال تعليق
MEDIA MATA BIND