DI DUGA ADA NYA TINDAK PIDANA KORUPSI DI DI LINGKUNGAN UNSIKA - PEMBANGUNAN YANG MANGKARAK


MEDIA MATA BIND NEWS -- Bukan hanya dilingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Karawang saja yang memunculkan berbagai macam persoalan, sehingga banyak menuai respon publik. Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) yang merupakan Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) pun sedang menjadi perhatian masyarakat.

Pasalnya, selain adanya pengakuan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang yang sudah menerima Laporan Aduan (Lapdu) dari masyarakat, terikait dugaan korupsi dilingkungan Unsika perihal adanya pembangunan yang mangkrak, sehingga 
sejumlah proyek pembangunan bernilai milyaran rupiah dilingkungan kampus tersebut disinyalir tidak sesuai spesifikasi dan menimbulkan kerugian negara?

Pembangunan Gedung Laboratorium Unsika di Jalan Lingkar Tanjungpura - Klari, tepatnya di Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat yang beberapa waktu lalu sempat diresmikan oleh Gubernur Jabar juga menuai permasalahan yang lumayan cukup serius.

Ditemukan ada ketidak sesuaian antara dokumen Siteplan dengan realnya pembangunan dilapangan dan menjadi kendala ketika diajukannya proses pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sehingga hal tersebut membuat pihak Unsika dan kontraktor sebagai penyedia jasa saling lempar tanggung jawab perizinan.

Menanggapi hal itu, Pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan ketika diminta pendapatnya mengungkapkan, "Jauh - jauh hari, sebelum permasalahan ini mencuat ke publik, saya sudah ngobrol panjang lebar dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, kang Wawan Setiawan. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) pembangunan Unsika dijalan Lingkar Tanjungpura - Klari, perlu dilakukan adendum,"

“Setelah dikroscheck ke Bidang Tata Lingkungan (Taling). Ternyata ditemukan dokumen arsipnya, dan Amdal pembangunan Unsika itu sudah selesai dan terbit pada bulan Februari Tahun 2017, sebelum kang Wawan menjabat sebagai Kepala Dinas LHK," Ujarnya, Sabtu (10/04).

Ditambahkannya, "Saya menduga waktu itu yang digunakan pada saat proses Amdal adalah Pra Siteplan? Artinya baru sebatas konsep, dan belum jadi Siteplan. Jadi, satu - satunya jalan keluar harus dilakukan Addendum Amdal. Tetapi yang membuat saya heran, kalau benar yang dipergunakan Pra Siteplan, kok bisa Amdal terbit dengan keluarnya Surat Keterangan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) yang ditanda tangani langsung oleh Bupati,"

"Walau begitu, tidak boleh berkutat pada masalah. Begitu pun antara Unsika dengan pihak kontrakor, tidak perlu saling lempar tanggung jawab, yang namanya pengurusan izin, itu merupakan tanggung jawab Unsika, bukan tanggung jawab kontraktor sebagai penyedia jasa. Malah jadi aneh kalau perizinan diserahkan ke kontraktor dan menimbulkan pertanyaan?" Tegas Andri.

"Bagaimana pun tahapan awal proses pembangunan tersebut sudah dimulai, apa lagi sampai diseremonialkan oleh Gubernur. Malu lah kalau sampai terjadi polemik seperti ini, untuk urusan perizinan saja harus ribut seperti itu. Sementara ini merupakan proyek pembangunan miliki Perguruan Tinggi Negeri, dimana didalamnya terdapat orang - orang pintar. Masa untuk urusan perizinan saja harus terkendala, seolah tidak memahami proses serta alur perizinan yang diamanatkan regulasi," Tandasnya.

Ketika ditanya soal keberlanjutan pembangunannya, Andri dengan tegas mengatakan, "Sebaiknya progres yang sudah berjalan dihentikan saja dulu, sampai dokumen perizinan, dari mulai addendum Amdal dan IMB selesai diterbitkan. Hanya saja memang konsekuensinya bisa lama, karena yang namanya addendum Amdal itu harus merubah kembali dokumen dan digelar rapat konsultasi publik serta rapat tim komisi, belum lagi proses IMB di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang,"

"Proyek milik swasta saja ketika belum dapat melengkapi perizinan harus dihentikan sementara, masa proyek milik Negara tidak? Dan saya sarankan, sebaiknya secara inisiatif pihak Unsika menunda sementara progres yang sudah berjalan, jangan sampai menunggu ada desakan publik meminta Bidang Penegakkan Perundang - Undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (PPUD Sat Pol PP) melakukan penghentian atau sampai melakukan penyegelan," Pungkasnya.

(RIYAN)

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

أحدث أقدم