Penyitaan aset Tersangka yang berhasil disita kali ini
adalah aset yang terkait Tersangka HH berupa 1 (satu) mobil Lexus Nomor Polisi
B 16 SLR, yang merupakan hasil penggeledahan Kantor PT. IIKP di Kembangan
Jakarta Barat pada Selasa 06 April 2021 kemarin.
Barang bukti tersebut disita dari Susanti Hidayat
selaku Direktur Utama PT. Inti Kapuas Arwana Internasional (adik kandung
Tersangka HH). Selanjutnya, penyitaan terhadap benda bergerak berupa mobil
tersebut akan dimintakan persetujuan penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri
Jakarta Barat.
Terhadap aset Tersangka yang telah disita tersebut,
selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai
Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara
didalam proses selanjutnya. (K.3.3.1)
(ari)
إرسال تعليق
MEDIA MATA BIND