Satresnarkoba Polres Kepl. Sangihe Kembali Menggagalkan Penyelundupan Miras Captikus.


MEDIA MATA BIND SULUT -- Untuk kesekian kalinya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepl. Sangihe menorehkan prestasi membanggakan Korps “Bhayangkara” Kepolisian, pasalnya personel Reserse Narkoba Polres Kepl. Sangihe berhasil menggagalkan dan menyita barang selundupan sebanyak 40 dus berisi 1.158 botol minuman keras (miras) cap tikus di kompleks pasar Kec. Tamako Kab. Kepl. Sangihe (24/03).  Sebelumnya pada bulan Februari 2021, Satresnarkoba Polres Kepl. Sangihe juga berhasil mengamankan sebanyak 107 botol (213 liter) minuman keras “Cap Tikus” dan 4 Dus (100 kg) bahan kimia Sianida berbahaya yang diselundupkan melalui Kapal dari Kota Manado ke pelabuhan Nusantara Tahuna Kab. Kepl. Sangihe.

Saat ditemui Tim Investigasi Warta Interpol (31/03/2021) di ruang kerjanya, Iptu Pol. Juknais Katiandagho (Kasat Reserse Narkoba Polres Kepl. Sangihe) menjelaskan “pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2021, Satuan Reserse Narkoba Polres Kepl. Sangihe berhasil menyita 48 dos berisi 1.158 botol minuman keras (miras) jenis Cap Tikus yang didapat dalam sebuah truk di Kompleks Pasar Tamako Kab. Kepl. Sangihe”.

“Setelah dilakukan proses penyelidikan dengan pembuntutan karena disinyalir ada barang selundupan berupa miras yang diduga berasal dari penyeberangan Pananaru, ternyata benar sebuah truk yang berasal dari kapal penyeberangan tersebut berisi minuman keras cap tikus”, terang Kasatresnarkoba yang baru saja selesai menghadiri rapat di Mako Polres.

Lebih lanjut, Kasatresnarkoba menerangkan “Barang bukti tersebut berasal dari Kec. Tomabtu Minahasa Tenggara milik seorang laki laki bernama RA (50 tahun) berasal dari Kota Bitung yang akan dijual ke Kab. Kepl. Sangihe menggunakan Kapal Ferry KM Tarusi dari pelabuhan Munte Likupang Minahasa Utara ke pelabuhan penyeberangan Pananaru Kec. Tamako”.

“Saat ini, Miras captikus tersebut masih diamankan di ruangan Satresnarkoba Polres Kepl. Sangihe selanjutnya barang bukti tersebut dalam proses pengujian laboratorium di Badan POM (Pengawasan Obat dan Makanan) Kota Manado untuk pemeriksaan berapa besar kadar alkohol atau etanolnya yang ada.  Nantinya, barang bukti tersebut akan dimusnahkan oleh pihak Kejaksaan bila sudah melalui proses pengadilan atau telah mendapat keputusan inkracht (keputusan yang berkekuatan hukum tetap)”, pungkasnya
 ( Tim Investigasi Warta Interpol Sangihe).

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

أحدث أقدم