PT PEMENANG TENDER PROYEK SPALD DI KEP. SERIBU DI DUGA CACAT LELANG


MEDIA MATA BIND JAKARTA – Melanjutkan Pemberitaan yang kami muat pada Senin,19 Juli 2021 Diduga PT.CCA bersama oknum POKJA DAN SUKU DINAS SUMBER DAYA AIR (SDA) KP. SERIBU Melakukan Tindakan Melawan Hukum / melakukan kecurangan Dalam lelang Proyek Sistem Pengelolaan Sumber Air Domestik ( SPALD ) di Pulau Kelapa Zona 1 pada anggaran APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2021 Sebesar Rp 17.753.390.251,19 ,- yang telah ditetapkan Pemanang nya oleh Pokja 23, 

Persyaratan peserta Lelang wajib memenuhi syarat yang sudah di atur dalam (Perpres No 9 Tahun 2018) tentang “Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa melalui Penyedia pada syarat kualifikasi Administrasi / Legalitas Penyedia Barang/Jasa.


( POINT) ( E ) yang menyebutkan bahwa peserta lelang harus “mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang Benar, Tetap dan Jelas berupa milik sendiri atau sewa” Dalam hal ini Peserta Wajib melengkapi persyaratan yang sudah di atur dalam Perpres No 9 Tahun 2018, dan sebelum melakukan proses Lelang Point - Point tersebut harus di lengkapi dan apa bila salah satu Persyaratan Lelang tidak lengkap maka di katakan tidak Bisa mengikuti Proses Lelang. 


Dugaan kuat kolusi Dengan Beberapa pihak yaitu Dinas SDA KEPULAUAN SERIBU Bersama ULP Jakarata utara, Secara sengaja melakukan Manipulasi Data, yang sangat Tidak di Benarkan dalam Undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Atas kejadian ini PT.CCA bersama Oknum- oknum terkait Terancam PIDANA dan Melanggar Hukum yang sudah di tetapkan 

Pada Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yaitu : 
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. 

Pada PASAL 416 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (“KUHP”) yaitu : 
(1). Seorang PegawaiNegeri atau orang lain yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum terus – menerus atau sementara waktu, yang sengaja membuat secara palsu atau memalsu Buku – buku atau daftar – daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, 

DIANCAM DENGAN PIDANA PENJARA PALING LAMA EMPAT TAHUN
Dari hasil temuan data – data yang di peroleh team INVESTIGASI, dugaan Kuat kecurangan PT CCA memenangkan lelang proyek SPALD, yang beralmatkan kantor di Ruko Mega Grosir Cempaka Mas Blok E 1 No 8 Jl. Letjend Suprapto kel. Sumur Batu kec. Kemayoran -Jakarta Pusat (kota) - DKI Jakarta. Lelang Proyek SPALD yang bernilai Fantastis, kami akan membuat surat Pengaduan dugaan Terjadi nya kecurangan ini kepada Pihak Berwenang 

RED

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

أحدث أقدم