Diduga Tak Kantongi AMDAL, AMTI Soroti Tambang yang di beckup KUD Nomontang


MEDIA MATA BIND Lanut Bolmong Timur Sulawesi utara -- Kamis (02/9/21) Pertambangan emas yang ada di Desa Lanut, Kecamatan Modayag Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, mendapat sorotan dari berbagai pihak, dimana para pelaku penambangan yang dikatakan ilegal ataupun Legal diduga di beckup oleh KUD Nomontang yang di Nahkodai oleh"Marlon Lomboan, didesa Lanut yang dibawah kepemimpinan Sangadi Lanut(Kepala desa)"Donal Mumek sangatlah berpotensi buruk bagi masa depan desa Lanut.

Tambang emas yang dikelola oleh Puluhan pelaku ilegal maupun Legal diduga belum memiliki ijin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dari pihak yang berkompeten.
Maka dari itu, Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) melalui Ketua Umum Tommy Turangan SH menyoroti akan usaha tambang yang dikelola puluhan pelaku penambangan yang menggunakan alat berat serta memakai limbah beracun sianida (HO2) dimana menurutnya usaha Tambang Emas tersebut sangat berpotensi merusak ekosistem dan lingkungan yang ada di wilayah Desa Lanut, dan nantinya akan berdampak buruk bagi Desa Lanut itu sendiri kedepan.

 "Dari hasil investigasi dilapangan ternyata ada dugaan bahwa tambang emas yang dikelola oleh para Konco konco KUD Nomontang tersebut belum memiliki AMDAL, dan ini harus menjadi perhatian dari aparat penegak hukum dan instansi terkait," kata Turangan.

 Tak hanya soal AMDAL, dari hasil investigasi Tim AMTI Dilapangan ternyata, lokasi usaha yang sangat berdekatan dengan pemukiman penduduk sangat membahayakan warga masyarakat sendiri.

 Dari pantauan tim AMTI, terlihat beberapa alat berat sedang beroperasi dilokasi tambang, mengeruk tanah, untuk mendapatkan material yang mengandung emas.

 Begitupun, Ketua Umum DPP LSM AMTI Tommy Turangan SH menyoroti terkait lokasi atau objek tambang yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal, sehingga ia menduga banyak Kejanggalan dalam pengelolaan manejemen KUD Nomontang dalam usaha tambang emas yang dikelola oleh pelaku penambang ilegal yang sudah di atur oleh KUD lewat Komando"Marlon Lomboan.
 Atas apa yang ditemukan dari hasil investigasi tersebut, maka Turangan meminta agar aparat penegak hukum maupun instansi terkait dalam hal ini, Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Boltim, Dinas Pertambangan Pemprov Sulut untuk menindaklanjuti akan temuan yang didapati oleh LSM AMTI tersebut.

Turangan menambahkan bahwa sesuai dengan info yang ia dapat dari sumber terpercaya bahwa ijin dari Koperasi dan SKPT yang dikeluarkan oleh Sangadi telah habis masa berlakunya sejak dua bulan yang lalu.
"LSM AMTI meminta agar aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk turun langsung menyelidiki akan usaha tambang tersebut, dan ia meminta agar bila diketemukan dugaan tersebut ternyata benar, usaha tersebut harus dihentikan sejenak, apalagi ternyata usaha tambang emas yang dikelola oleh SA tersebut tidak mengakomodir warga desa Lanut, semua pekerja dari luar desa," tegas Turangan. 

(Maurits.L/Timves)

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

أحدث أقدم