MEDIA MATA BIND Landak -- Dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Koramil Mandor bersama Forkopimcam melaksanakan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Jalan Raya Mandor - Pahauman Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Sabtu (4/9/2021) malam.
Batituud Koramil Mandor Pelda Dedi Hendra menyampaikan operasi yustisi protokol kesehatan bertujuan untuk menghimbau dan mengingatkan kepada masyarakat dalam menerapkan prokes untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Kegiatan Operasi Yustisi ini bertujuan untuk menghimbau dan mengingatkan kepada masyarakat dalam menerapkan prokes untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19", ujar Pelda Dedi Hendra.
Ia menambahkan Operasi Yustisi akan terus dilakukan dan hasil dari Operasi Yustisi ini terjaring sebanyak 30 orang para pelanggar dan 10 orang langsung dilaksanakan tes Swab Antigen di tempat dengan hasil negatif dan 20 orang kenakan sangsi sosial berupa sikap pus up agar menjadi efek jera kepada masyarakat akan selalu menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.
Ditempat yang sama, Camat Mandor Arjudin.S,sos mengatakan operasi yustisi ini di adakan bertujuan untuk meningkatkan protokol kesehatan kepada masyarakat dalam memutus penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat.
"Operasi yustisi ini dilaksanakan untuk meningkatkan protokol kesehatan kepada masyarakat dalam rangka memutus penyebaran Covid -19 yang semakin meningkat", ungkap Arjudin.S,sos.
Turut hadir dalam kegiatan Operasi Yustisi ini antara lain, Kapolsek Iptu Hengki Gunawan, Kapuskesmas Mandor FX.Dwi Handoko SKM, Staf Kecamatan Mandor, Tenaga Kesehatan Puskesmas Mandor. (1201-08).
Supardi n
إرسال تعليق
MEDIA MATA BIND