PT PLN ( Persero) UP3 TAHUNA, KABUPATEN SANGIHE. DENDA PELANGGAN LISTRIK NENEK 78 TAHUN DAN CUCUNYA SEBESAR 38,5 JUTA.


MEDIA MATA BIND SANGIHE -- Senin, 27/9/2021 PT PLN ( Persero) UP3 Tahuna, Kabupaten Sangihe Supervisor Dalsusut  MAIKEL SALINDEHO ketika di temui wartawan mata bind membenarkan  bahwa  petugas P2TL pada hari jumat 24/9/2021 telah melakukan pemeriksaan di rumah  pelanggan listrik berinisial BT nenek umur 78 tahun, kami temukan ada pelanggaran jenis P3 di duga mengambil setrum di luar alat ukur ( kWh meter ) dan di ketahui perbuatan tersebut di lakukan oleh  cucu nenek berinisial RT. Petugas P2TL lansung mengambil tindakan  dengan membongkar meteran, kabel dan mencabut alat yang digunakan untuk mengambil setrum.

RT mengaku atas perbuatannya dan menandatangani berita acara. Lewat surat pengakuan hutang ( SPH ) di kantor ULP PETTA  Soataloara  Tahuna. RT di  denda sebesar  Rp 38.513.000, sekian dan RT baru membayar DP Rp 3.500.000. Kemudian RT wajib atas tagihan susulan  sebesar Rp 2.917.807  perbulan selama dua belas ( 12 )  kali angsuran.

RT di depan awak media menyampaikan saya sudah salah tapi dengan terpaksa saya lakukan  ini karena kebutuhan pekerjaan saya sudah terlanjur menerima pesanan dan juga karena di tuntut oleh kebutuhan hidup kami sekeluarga ungkapnya.


Tadinya RT sudah menambah daya dari 450 VA ke 4400 VA karena kepentingan pekerjaan namun setelah RT melakukan aktivitasnya ketika menyambungkan setrum ke alat ( mesin las ) tiba tiba alat pengukur kWh meter turun.
 Berkali kali RT lakukan tetapi alat pengukur ( kWh meter ) tetap turun maka RT menduga ada gangguan di meter katanya.

Lalu RT menghubungi kontak pelayanan PLN melaporkan permasalahan listrik yang di alaminya  tetapi teleponnya tidak di angkat angkat kemudian RT menghubungi salah satu karyawan PLN namanya tidak di sebut  dia menyampaikan kepada RT nanti saya kasih tau sama SANJAY dan di ketahui dia bekerja  selaku tenaga lapangan di ULP PETTA Soataloara Tahuna dan di benarkan oleh supervisor ULP PETTA Soataloara Tahuna dan ternyata SANJAY adalah petugas yang melakukan penambahan daya di rumah tersebut.

RT berharap karyawan PLN  lewat SANJAY akan menyampaikan keluhannya maka RT menunggu beberapa hari ternyata tidak ada petugas PLN pun datang untuk memperbaiki apa yang di keluhkannya dengan terpaksa RT melakukan hal itu karena kebutuhan pekerjaan dan kebutuhan hidup keluarganya.

Atas peristiwa ini nenek RT usia 78 tahun sangat terpukul mengingat cucunya adalah tulang punggung keluarga apalagi kami hanya berharap dari hasil pekerjaan cucunya untuk menafkahi kami sekeluarga  kata nenek.

 Sedangkan uang Rp 3.500.000 di setor ke kantor ULP PETTA Soataloara Tahuna itupun kami hanya meminjam supaya lampu kami dapat di sambung kembali agar cucunya dapat  melanjutkan pekerjaannya.

Beban yang sangat berat kami hadapi kata nenek, cucunya harus menyetor tagihan susulan perbulan sebesar Rp 2.917.807 ini sangat berat  membuat nenek pada hari Senin 27/9/2021 pukul 07.00 pagi menemui Bupati Kabupaten Sangihe JABES ESHAR GAGHANA SE.ME mereka berharap Bupati dapat membantu atau memberikan solusi atas permasalahan yang di hadapi.

Nenek di depan Bapak Bupati dengan sedih bercampur tangis  menceritakan semua masalah yang terjadi dan menimpa keluarga mereka sebagaimana tersebut di atas nenek menyampaikan  kami mau ambil uang dari mana sedangkan memenuhi kebutuhan makan kami sehari hari sudah sulit kami tidak mampu membayar denda sebanyak itu karena kasih sayang nenek terhadap cucunya di timpa masalah apalagi istrinya sudah tidak lama lagi akan melahirkan lebih baik saya di penjara kasihan cucuku tutur nenek.

Bupati Kabupaten Sangihe JABES .E. GAGHANA merespon keluhan nenek katanya  saya juga bingung  karena persoalanya sudah begitu mau ambil uang di mana kata  Bupati  tapi nanti saya akan telpon pihak PLN karena ini adalah kewenangan mereka dan saya berharap permasalahan ini tidak sampai ke polisi tutup GAGHANA.

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

أحدث أقدم