MEDIA MATA BIND Jakarta -- Partai Demokrat membawa dua saksi fakta dalam lanjutan persidangan gugatan kubu Moeldoko terhadap Menkumham Yasonna Laoly atas ditolaknya pengesahan Kongres Luar Biasa ( KLB ) Partai Demokrat di Deli Serdang, bertempat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jalan Pemuda Raya nomor 66 Kel. Rawamangun Kec. Pulo gadung, Jakarta Timur. Kamis (14/10/2021).
Kali ini kami akan menghadirkan dua saksi fakta yang akan membongkar kebohongan dari KLB ilegal Deli Serdang, ujar Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat ( PD) Herzaky Mahendra Putra.
Dua saksi dari partai Demokrat yang dibawa yakni Gerald Peter Runtuthomas yang merupakan anggota Mahkamah Partai sekaligus Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Gerald sendiri merupakan salah satu kader yang mengikuti KLB Deli Serdang. Herzaky menyebut kehadiran peserta KLB Deli Serdang di dalam persidangan PTUN Jakarta Timur untuk memberikan penjelasan sejelas-jelasnya terkait pelaksanaan KLB dengan membawa saksi, Herzaky menyebut kubu Moeldoko jangan sering memutarbalikkan fakta.
KLB yang selama ini Ilegal, janganlah sibuk memanipulasi data dan fakta serta menebar Hoaks di muka publik. Di pengadilan PTUN Jakarta ini kami mendatangkan saksi yang mengetahui seperti apa situasinya yang terjadi sebenarnya di KLB Ilegal Deli Serdang, pungkas Herzaky.
Sementara itu, Ketua DPD AMPD DKI Jakarta Alvin, SH mengatakan, bahwa alasan pertama gugatan KLB Deli Serdang telah Kadaluarsa dan tidak Berdasar Hukum, kemudian alasan kedua adalah gugatan KLB dinilai juga tidak memiliki Legal Standing, sebab para penggugat telah diberhentikan secara tetap sebagai anggota Partai Demokrat, tuturnya.
Alasan ketiga, Alvin mengatakan bahwa gugatan tersebut juga kabur dan tidak jelas, hal itu karena dalil gugatan penggugat dinilai telah mencampur adukkan antara dalil gugatan objek Tata Usaha Negara dan dalil gugatan perselisihan internal partai, tegasnya.
Apabila pihak penggugat mengajukan Judicial Review AD/ART Demokrat ke Mahkamah Agung, dinilai tidak lazim dan melukai Hukum di Indonesia, dalam undang-undang partai politik, keberatan atas keputusan partai termasuk AD/ART, mestinya ditangani oleh internal partai.
Apabila tidak puas, anggota Partai dapat membawanya ke Pengadilan Negeri lalu mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, jika masih tidak puas dengan putusan pengadilan negeri, tegasnya.
Hadir di PTUN Jakarta Timur, para Ketua DPC AMPD se- DKI Jakarta beserta anggotanya mengatakan, sesuai legalitas dan konstitusionalitas Partai Demokrat adalah AD /ART Partai Demokrat yang dihasilkan Kongres V Partai Demokrat tahun 2020, yang berkekuatan hukum tetap dan telah disahkan oleh negara serta Ketum DPP Partai Demokrat dibawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono.
(Doddy SP).
Posting Komentar
MEDIA MATA BIND