Dua Saksi Fakta Partai Demokrat Yang Sah, Akan Membongkar Kebohongan KLB Deli Serdang di PTUN Jakarta Timur


MEDIA MATA BIND Jakarta -- Partai Demokrat membawa dua saksi fakta dalam lanjutan persidangan gugatan kubu Moeldoko terhadap Menkumham Yasonna Laoly atas ditolaknya pengesahan Kongres Luar Biasa ( KLB ) Partai Demokrat di Deli Serdang,  bertempat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jalan Pemuda Raya nomor 66 Kel. Rawamangun Kec. Pulo gadung, Jakarta Timur. Kamis (14/10/2021).

Kali ini kami akan menghadirkan dua saksi fakta yang akan membongkar kebohongan dari KLB  ilegal Deli Serdang, ujar Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP  Partai Demokrat ( PD) Herzaky Mahendra Putra.

Dua saksi dari partai Demokrat yang dibawa yakni Gerald Peter Runtuthomas yang  merupakan anggota Mahkamah Partai sekaligus  Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat,  Gerald sendiri merupakan salah satu kader yang mengikuti KLB Deli Serdang. Herzaky  menyebut kehadiran peserta KLB Deli Serdang  di dalam persidangan PTUN Jakarta Timur untuk memberikan penjelasan sejelas-jelasnya terkait pelaksanaan KLB dengan membawa saksi, Herzaky  menyebut kubu Moeldoko jangan sering memutarbalikkan fakta.


KLB  yang selama ini Ilegal, janganlah sibuk memanipulasi data dan fakta serta menebar Hoaks  di muka publik. Di  pengadilan PTUN Jakarta ini kami mendatangkan saksi yang mengetahui seperti apa situasinya yang terjadi sebenarnya  di KLB Ilegal Deli Serdang, pungkas Herzaky.

Sementara itu, Ketua DPD  AMPD  DKI Jakarta Alvin, SH mengatakan,  bahwa alasan pertama gugatan KLB Deli  Serdang telah Kadaluarsa dan tidak Berdasar Hukum,  kemudian alasan kedua adalah gugatan KLB dinilai  juga tidak memiliki Legal Standing, sebab para penggugat  telah diberhentikan secara tetap sebagai anggota Partai Demokrat, tuturnya.

Alasan ketiga, Alvin mengatakan bahwa gugatan tersebut juga kabur dan tidak jelas,  hal itu karena dalil gugatan penggugat dinilai telah mencampur adukkan antara dalil gugatan objek  Tata Usaha Negara dan dalil gugatan perselisihan internal partai,  tegasnya.

Apabila pihak penggugat mengajukan Judicial Review AD/ART Demokrat ke  Mahkamah Agung, dinilai tidak lazim dan melukai Hukum di Indonesia,  dalam undang-undang partai politik,  keberatan atas keputusan partai termasuk AD/ART,  mestinya  ditangani oleh internal partai.

Apabila tidak puas, anggota Partai dapat membawanya ke Pengadilan Negeri lalu mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung,  jika masih tidak puas dengan  putusan pengadilan negeri, tegasnya.

Hadir di PTUN Jakarta Timur, para  Ketua DPC AMPD se- DKI Jakarta beserta anggotanya mengatakan,  sesuai legalitas dan konstitusionalitas Partai Demokrat adalah AD /ART Partai Demokrat yang dihasilkan Kongres V  Partai Demokrat tahun 2020, yang berkekuatan hukum tetap dan telah disahkan oleh negara serta Ketum DPP Partai Demokrat dibawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono.

(Doddy SP).

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

أحدث أقدم