Kuasa Hukum AHMAD JUENI Memberikan Keterangan Terkait yang tadi nya Terlapor menjadi Tersangka


MEDIA MATA BIND BEKASI -- Berawal dari kasus yang sempat ramai di Media Dugaan Ketua Organda DPC Kota Bekasi melakukan Dugaan penipuan dan di laporkan ke pihak kepolisian yang awal nya menjadi terlapor sekarang menjadi tersangka. 

Kuasa hukum Ahmad Jueni Angkat Bicara kepada media menjelaskan. Kemarin kami dapat informasi dari salah satu Media bahwa sodara Ahmad jueni selaku Ketua Organda DPC Kota Bekasi, sudah menjadi Status Tersangka. Namun saat berita itu di munculkan, kemarin kami belum mendapatkan Satu pun Surat dari Pihak Kepolisian belum ada mengirim surat apa pun makan nya kami kemarin belum bisa menanggapi itu. Ujarnya RM. PURWADI SAPUTRA. SH. MH. selaku Kuasa Hukum. 

Pada hari ini Tanggal 21 Oktober 2021, Ahmad Jueni datang kepada saya menyerahkan Surat dari Kepolisian bahwa sodara Ahmad Jueni di suruh Datang Ke Polres Metro Kota Bekasi untuk di pintai keterangan nya yang tadi nya  Terlapor Sekarang Menjadi Tersangka. 

RM. PURWADI A Saputra. SH. MH. Selaku Kuasa hukum Ahmad Jueni menanggapi soal yang tadi nya Terlapor menjadi Tersangka, yang di lakukan penyidikan Polres Metro Bekasi Kota, kami merasa keberatan. 

Kuasa Hukum Ahmad jaeni menjelaskan kepada Media kenapa saat gelar perkara pihak Terlapor dan Kuasa nya tidak di undang dalam gelar perkara tersebut, sehingga Kuasa Hukum Terlapor Menduga Bahwa pihak Penyidik Tidak objektif dalam mengambil keputusan dan kesimpulan. 

Dalam kasus yang sekarang ini Dugaan pihak Kepolisian Terhadap Jueni melakukan Penipuan, Kuasa hukum Ahamd jueni sudah menjelaskan kepada Media bahwa sudah menyampaikan kepada Kepolisian dan saksi-saksi yang di hadirkan. Bahwa tidak mencukupi unsur-unsur dari pada penipuan tersebut, karna pihak Terlapor Tidak pernah menjanjikan ada nya proyek - proyek Parkir terhadap pelapor. Memang ada hubungannya dengan hukum tapi bukan di Proyek Parkir, memang ada pelapor menyerah kan sejumlah uang kepada terlapor, tetapi Terlapor tidak menjanjikan suatu proyek, dari uang yang di berikan oleh pelapor. terlapor sudah mengembalikan sebagian uang kepada pelapor memang tidak semua. Namun pada sampai saat ini sudah di kembali kan semua nya kepada pealpor. Ujar nya kuasa hukum Ahmad. 21/10/21

Untuk kelanjutan nya Pihak kuasa Hukum Ahmad Jueni, akan melakukan perlawanan, kalo memang nyata-nyata, kami akan menghadap kepada penyidik. Kalo memang surat yang di berikan tidak benar maka kami akan ajukan dalam praperadilan, bukti dan alasan apa Terlapor ini di duga melakukan penipuan, dan sekrng menjadi tersangka

Red. 

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

أحدث أقدم