Kuasa Hukum AJ Selaku Ketua Organda Kota Bekasi. Akan terus Mendampingi Perkara ini Sampai Selesai.


MEDIA MATA BIND BEKASI -- Dalam persoalan beberapa waktu lalu AJ yang di laporkan di Polres metro Bekasi Kota, yang mula nya aja di tetap kan sebagai Terlapor sekarang di naikan menjadi Tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota. 

Hal ini pun RM. Purwadi A. Saputra, SH, MH. Dari BAKUM TRISULA sebagai Kuasa Hukum AJ, Memberi kan stetmen kepada Media. 

Dalam keterangan beberapa lalu Purwadi Selaku Kuasa Hukum AJ Merasa keberatan Atas Klien nya di tetep kan menjadi tersangka 

Yang Artinya penyidik sudah mempunyai dua cukup bukti untuk merubah status dari Terlapor menjadi tersangka. 

menurut kami selaku Pengacara AJ, bahwa bukti tsb belum cukup untuk menentukan sebagai tersangka, namun itu kewenangan pihak kepolisian, AJ orang yang taat pada aturan, makanya AJ tetap hadir dlm panggilan polisi tersebut."ujar nya 26/10/21

Terkait pemanggilan AJ ketua Organda kota Bekasi sebagai Tersangka, bahwa AJ di dampingi Pengacaranya RM.Purwadi A.Saputra, SH, MH dari BAKUM TRISULA datang ke Polres Metro Bekasi kota tepat pukul 11.00 WIB Senin kemarin.

Penyidik memberikan 14 pertanyaan terhadap AJ dan semua berjalan lancar sebagaimana mestinya.
Pemeriksaan selesai sekitar pukul 21.00 WIB.

Purwadi Selaku Kuasa Hukum AJ akan tetap Mendampingi AJ dalam proses Pemeriksaan maupun dalam persidangan nanti jika perkara naik. 


Red

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

أحدث أقدم