Team TEKAB 308 Polsek Gedong Yang di Pimpin Langsung oleh Kanit Reskrim Berhasil Mengamankan 1 Pelaku Pencurian


MEDIA MATA BIND PESAWARAN -- Team Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran yang di Pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran IPTU BAMBANG HERYANTO Dalam Rangka Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUH Pidana di wilayah hukum Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran.

berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B /292 / X / 2021 / SPKT / POLDA LPG / RES PSW / SEK Gedong Tataan , tanggal  10 Oktober 2021.
Kapolsek gedong tataan KOMPOL HAPRAN RAMBANK S. H. kepada awak media mengatakan Pada hari Jum'at tanggal 01 Oktober 2021 sekira jam 17.00 wib di Desa Sinar Bandung,Kec Negeri Katon,kab. Pesawaran telah terjadi tindak pidana Pencurian terhadap atas nama korban KARIM, (84), warga desa sinar Bandung kecamatan negeri katon pekerjaan Tani 

dengan cara pada saat pelaku sedang beristirahat di gubuk milik pelaku yang berada di Desa Sinar Bandung Kec Negeri Katon Kab. Pesawaran, kemudian korban datang dengan mengendarai sepeda motornya dan memarkirkan sepeda motor milik korban di dekat gubuk miliknya, kemudian korban langsung menyuruh pelaku untuk pergi dari gubuknya,dan pelaku langsung meninggalkan gubuk milik korban, Setelah itu korban langsung memasukkan kunci sepeda motor miliknya ke dalam kantong jaket miliknya, kemudian jaket tersebut di letakkan korban di dalam gubuk miliknya,setelah itu korban langsung menuju sawah miliknya yang jaraknya sekitar 50 Meter dari gubuk miliknya, setelah selesai dari sawah miliknya,  langsung menuju gubuk miliknya, sesampainya korban sampai di gubuk miliknya korban melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi di tempat semula,kemudian korban langsung mengecek kunci sepeda motor miliknya yang di simpan di dalam kantong jaket miliknya,tetapi kunci sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi di kantong jaket miliknya.Setelah kejadian tersebut korban pulang kerumahnya dan langsung memberitahu kejadian tersebut kepada cucunya yang bernama sdr.Hangga"jelas kapolsek

Masih kata kapolsek Hapran selanjutnya "Pada Hari minggu tanggal 10 Oktober 2021 sekira Jam 21.30  Wib Anggota Tekab 308 Polsek Gedong Tataan  yang di pimpin oleh Kanit Reskrim IPTU BAMBANG HERYANTO melakukan serangkaian tindakan penyelidikan tentang telah terjadinya peristiwa pencurian tersebut,dari hasil penyelidikan Tim Tekab 308 Polsek Gedong Tataan menangkap pelaku Yang bernama TRI SATRIO (15) warga desa poco krisno kecamatan negeri katon di Desa Adiluwih, Kec.Sukoharjo, Kab.Pringsewu tanpa perlawanan terang Hapran Rambang. 

Akibat perbuatan tersangka di jerat dengan pasal 362 KUHPidana ddngan ancaman hukuman di atas dua tahun penjara. 

Saat ini pelaku berikut barang bukti 1 Unit sepeda motor milik korban yang telah di curi pelaku langsung di amankan  di Polsek Gedong Tataan untuk dilakukan proses  penyidikan lebih lanjut.

(RIZKI)

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

أحدث أقدم