MEDIA MATA BIND Kotamobagu -- Sulawesi Utara Senin (22/11/21) Kasus ‘Korupsi’ yang menyeret mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan ( Disperindag ) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota-kotamobagu,Semakin Viral dalam dunia pemberitaan Online secara Nasional,Pasalnya,Kasus korupsi ini sudah bergulir sejak Tahun 2018,tapi kok,berkasnya baru dilakukan penyerahan oleh"Tindak pidana korupsi (Tipikor) polres kotamobagu tahap kedua,di tahun 2021 pada hari jumat(19/11/21),Ada apa dengan kasus pasar tradisional.?
Penyerahan Tersangka ( TSK ) Inisial ML Alias (Muktar), disertai dengan barang bukti berkas perkara, dan diterima langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Korupsi (Kasi-Pidsus ), Kajari Kotamobagu.
Tersangka ML alias "Mukhtar, ditetapkan sebagai tersangka (TSK) atas kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Pasar Tradisional yang berbandrol Rp 2,3 Miliar, tepatnya berada di Desa Iyok, Kecamatan Nuangan (Red:Boltim) tahun 2016.
Kajari Kotamobagu Bapak Hadyanto SH, ketika dikonfirmasi Minggu (21/11/21), Membenarkan penyerahan berkas perkara dari penyidik TIPIKOR bersama oknum tersangka ML Alias Muktar dan barang bukti berkas perkara.
“Iya benar berkas perkara dan tersangkanya sudah diserahkan, Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum ( JPU ), secepatnya mempersiapkan pelimpahan berkas perkaran ini ke pengadilan Tipikor Manado. Ujar Kajari Kotamobagu.
Disinggung terkait apa saja keterlibatan ML Alias Mukhtar, sehingga dirinya di tetapkan sebagai tersangka (TSK) dalam kasus pasar tersebut. Kajari menjawab , “Bahwa saat itu posisi ML sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan ( Disperindag) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur ( red:Boltim) dan juga selaku PPA, yang tentunya sangat bertanggungjawab penuh atas segala kegiatan maupun penggunaan anggaran pada proyek itu” Ucapnya.
“Atas perbuatan tersangka (ML ) tersebut, Diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp: 111. 933, 463, 00”
Bahkan, tersangka ML terancam pasal 2, dan Pasal 3, UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) No 31 tahun 99 yang telah di ubah dengan UU No 30 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi. Ujarnya.
Lebih lanjut kata Kajari, tersangka resmi di tahan selama 20 hari kedepan di mulai sejak Kamis 18 November 2021, sampai dengan 8 Desember 2021″Jelas Kajari Kotamobagu Bapak Hadiyanto SH.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Angga Maulana, saat di konfirmasi, juga membenarkan bahwa perkara ‘korupsi’ pasar tradisional Boltim yang menyeret mantan kadis Perindag Boltim telah di serahkan.
” Sudah P-21 dan Tahap dua Bro.” Singkat kasat Reskrim.
Ditanya Apakah ada kendala dalam penyelidikan dan penyidikan, hingga berkas perkara atas dugaan kasus korupsi pasar Boltim tersebut baru bisa diserahkan ke pihak kejaksaan pada Jumat 19 November 2021?
Sayangnya pertanyaan Wartawan itu belum dijawab oleh kasat Reskrim AKP Angga Maulana.
Perlu diketahui, pada kasus dugaan korupsi pasar tradisional Boltim ini, sudah juga menyeret pihak ke tiga. Yakni, Kontraktor Pelaksana inisial IK Alias Irma dan bersangkutan sendiri sudah selesai menjalani hukuman badan sejak ia di tahan berdasarkan putusan inkrah pengadilan tipikor.
Menariknya lagi, P-21 (Tahap dua ) atas kasus dugaan korupsi pasar tradisional boltim ini, kabarnya baru diserahkan oleh penyidik Tipikor Polres Kotamobagu ke pihak kejaksaan pada Jumat 19 November 2021, sisi lain kasus ini telah bergulir sejak tahun 2018 lalu.
(Maurtstim)
إرسال تعليق
MEDIA MATA BIND