Kuasa Hukum AJ, RM Purwadi A Saputra : Kami Akan Terus Berjuang Menegakan Kebenaran


MEDIA MATA BIND Kota Bekasi -- Menurut kuasa hukum dari tersangka AJ , dlm kasus dugaan tindak Pidana penipuan , Pada saat Bertemu media mata Bind  di polres metro Bekasi Kota , pada Kamis 25 / 11 .2021 , di kantin polres metro Bekasi Kota , menjelaskan kepada MEDIA MATA BIND. 

Kami RM.Purwadi A.Saputra, SH, MH dari BAKUM TRISULA JUSTISIA, selaku kuasa hukum dari tersangka AJ dlm kasus dugaan tindak Pidana Penipuan sebagaimana diatur dlm pasal 378 KUH Pidana yang terjadi pada tanggal 03 Mei 2019,
 membenarkan bahwa tersangka AJ telah dilakukan penahanan sejak tgl 23 November 2021,  untuk 20 hari kedepan.

Berdasarkan KUHP pasal 31 dan PP nmr 27 thn 1983 pasal 35 dan 36 tersangka mempunyai hak untuk melakukan upaya hukum, yaitu Penangguhan, sehingga kami selaku Penasehat Hukum AJ memanfaatkan upaya teresbut yang telah diatur oleh undang-undang.

Sesungguhnya kasus ini tidak layak dan tidak pantas untuk di proses secara hukum, karna nilai uang yg di gunakan tersangka AJ hanya sebesar Rp.6 juta rupiah dan itu merupakan hutang piutang yang telah dikembalikan oleh tersangka AJ selalu Ketua Organda Kota Bekasi. 

Namum kami warga negara yang baik dan taat kpd hukum, semuanya kami serahkanlah kpd pihak penyidik. Terlepas terbukti tidak nya nanti Pengadilan lah yg menentukan, namun kami juga akan mempersiapkan laporan balik terhadap kasus ini, jk dlm proses peradilan tersangka AJ dinyatakan tdk bersalah.

Kami optimis bahwa sesungguhnya kasus ini bukan ranahnya Pidana, melainkan ranahnya Perdata.
Kami RM. Purwadi A.Saputra, SH, MH dari BAKUM TRISULA JUSTISIA akan terus berjuang menegakkan kebenaran atas kasus ini.  ( *** )

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

أحدث أقدم